Nasional

Proyek PSEL Kaltim Dikebut, Pemerintah Targetkan Masalah Sampah Tuntas 3 Tahun

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mempercepat pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kalimantan Timur.

Proyek tersebut dibagi ke dalam dua kawasan aglomerasi, yakni Balikpapan Raya dan Samarinda Raya. Percepatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur Kalimantan Timur dengan para bupati dan wali kota di wilayah tersebut, yang berlangsung di Kantor KLH, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera melaporkan hasil kerja sama tersebut kepada Menteri Koordinator terkait untuk diproses lebih lanjut sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

“Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), pembangunan, hingga operasional akan berada di bawah koordinasi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut,” ujar Hanif.

Baca juga  Persaingan 4 Kontestan ‘Fantastic 4’ Semakin Panas, Saksikan Kontes KDI 2023 di MNCTV

Ia menegaskan, Presiden menargetkan penyelesaian persoalan sampah secara nasional dalam waktu tiga tahun. Meski demikian, Hanif mengakui target tersebut merupakan tekanan besar, mengingat banyak negara membutuhkan waktu hingga 10–15 tahun untuk menyelesaikan masalah serupa.

“Secara fisik mungkin bisa selesai dalam hitungan tahun, tetapi persoalan budaya membutuhkan waktu lebih panjang,” katanya.

Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya menghentikan praktik open dumping pada 2026 serta mendorong pemilahan sampah dari hulu.

Menurut Hanif, penutupan open dumping akan meningkatkan capaian pengelolaan sampah hingga 57 persen. Sementara itu, sisa persoalan akan ditangani melalui penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang selama ini menyumbang sekitar 30 persen permasalahan.

Baca juga  Resesi Global 2023: Optimis atau Pesimis?

“Kami memberi batas waktu hingga Juli 2026 bagi seluruh kepala daerah untuk menghentikan praktik open dumping. Setelah itu, akan ada sanksi pidana bagi yang tidak mematuhi,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan seluruh daerah untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya guna meningkatkan efisiensi biaya dan membuka potensi nilai ekonomi dari sampah.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan sampah di daerahnya.

Ia menjelaskan, aglomerasi Balikpapan Raya akan mencakup wilayah Balikpapan, Muara Jawa, Samboja, Samboja Barat, serta kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sedangkan aglomerasi Samarinda Raya meliputi Samarinda, Kutai Kartanegara, Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana.

Baca juga  Terlambat, 70% Orang Asia Baru Persiapkan Masa Pensiun 5 Tahun Jelang Pensiun

“Kami ingin menjadikan sampah bukan lagi sebagai masalah, tetapi sebagai solusi melalui pemanfaatan menjadi energi,” ujar Rudy.

Terkait pengelolaan sampah di IKN, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi dengan memusatkan fasilitas waste-to-energy di lokasi terdekat, yakni Balikpapan. IKN juga diharapkan menjadi percontohan nasional dalam penerapan pemilahan sampah dari hulu.

“Kapasitas pengolahan PSEL di Balikpapan diperkirakan di bawah 1.000 ton per hari. Skema ini berlaku untuk kota-kota dengan timbulan sampah antara 500 hingga 1.000 ton per hari, termasuk Balikpapan dan Samarinda,” pungkasnya. (*)

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top