Kota Bogor

Siap Jalankan WFH, Pemkot Bogor Tunggu Penetapan Hari Seragam

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah berencana akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada April 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk menekan mobilitas harian serta meningkatkan efisiensi energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Di Kota Bogor, pelaksanaan WFH masih menunggu kepastian terkait hari penerapannya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berharap ada keseragaman jadwal dari pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan terukur.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa secara prinsip Pemkot Bogor sudah siap menjalankan kebijakan tersebut. Hal ini didukung dengan adanya Keputusan Wali Kota (Kepwal) mengenai fleksibilitas pelaksanaan kerja bagi pegawai dan ASN.

Baca juga  DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Perda Penataan Pemukiman Kumuh

“Secara umum Pemerintah Kota Bogor sudah memiliki Kepwal tentang fleksibilitas kerja. Jadi tinggal menunggu penetapan yang lebih pasti, terutama terkait hari pelaksanaannya,” ujar Dedie saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bogor pada Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan pentingnya keseragaman jadwal WFH secara nasional. Sebab menurutnya, perbedaan hari antar daerah justru berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan.

“Tidak bisa misalnya Bogor hari Selasa, daerah lain hari Rabu, dan provinsi lain hari Kamis. Kami berharap ada ketetapan yang seragam agar kebijakan ini bisa dilaksanakan secara terukur,” jelasnya.

Terkait kesiapan internal, Dedie memastikan bahwa pemetaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilakukan. Dalam Kepwal tersebut juga telah diatur unit kerja mana saja yang dapat melaksanakan WFH serta yang dikecualikan.

Baca juga  PDAM Tirta Pakuan Sumbang 100 Kantong Darah untuk PMI

“Pemetaan OPD sudah dilakukan. Di dalam Kepwal juga sudah diatur mana yang boleh WFH dan mana yang tidak,” katanya.

Sementara itu, untuk skema pelaksanaan, WFH direncanakan berlangsung satu hari dalam seminggu. Namun, penetapan hari masih menunggu arahan resmi dari kementerian terkait.

“Kami dengar sementara ini satu hari dalam seminggu, tetapi harinya masih menunggu keputusan dari kementerian,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top