Kab. Bogor

Diduga Janjikan Pekerjaan Pilot, Satu Keluarga Dokter Digugat di PN Cibinong

Hambakung SH MH (kedua dari kanan)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG — Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai pilot kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kasus tersebut masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2026/PN.Cbi.

Dalam perkara ini,tergugat berinisial E bersama kedua orang tuanya yang berprofesi sebagai dokter digugat secara perdata oleh korban. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum korban, yakni R. Bazri Hambakung, SH, MH; Endra, SH; dan Ketut Diastu, SH, MH dari Kantor Hukum R. Bazri Hambakung & Rekan.

Kuasa hukum korban menjelaskan, perkara bermula dari tawaran E yang disebut-sebut dapat membantu memasukkan anak korban untuk bekerja sebagai pilot di salah satu perusahaan penerbangan.

Baca juga  Bupati Bertekad Turunkan Angka Kemiskinan di Kabupaten Bogor

Untuk mewujudkan janji tersebut, E diduga meminta uang sebesar Rp850 juta dengan jaminan anak korban akan diterima bekerja sebagai pilot. Meski sempat ragu, pihak keluarga korban akhirnya menyetujui tawaran tersebut karena anaknya merupakan lulusan sekolah pilot dan belum mendapatkan pekerjaan.

Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Anak korban tidak diterima bekerja sebagai pilot di perusahaan yang dimaksud. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bekasi atas dugaan tindak pidana penipuan.

Dalam perkembangannya, pihak terlapor bersama orang tuanya disebut meminta korban mencabut laporan pidana. Mereka juga membuat surat pernyataan yang diketahui dan disetujui oleh kedua orang tua terlapor, dengan janji akan mengembalikan uang korban dalam waktu tujuh bulan.

Baca juga  LKC-DD BerkolaborAksi-LazNas PHR, Bagikan Kebahagiaan Kepada Member Kesehatan

Atas dasar itikad baik, korban kemudian mencabut laporan pidana tersebut. Namun hingga lebih dari tujuh bulan setelah pernyataan dibuat, uang yang dijanjikan belum juga dikembalikan.

Merasa kembali dirugikan, korban akhirnya mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke PN Cibinong. Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 18 Februari 2026.

Dalam gugatan tersebut, penggugat tidak hanya menggugat E, tetapi juga kedua orang tuanya karena turut menandatangani persetujuan dalam surat pernyataan pengembalian uang.

Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp1,8 miliar serta meminta majelis hakim untuk melakukan sita jaminan terhadap rumah milik tergugat yang berada di kawasan Kota Wisata, Kabupaten Bogor.

Baca juga  Ratusan Warga Sentul City Divaksin Tahap Pertama di Graha Bina Humaniora

Kuasa hukum korban juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya, terdapat dugaan korban lain dengan modus serupa. Namun, mereka disebut enggan melapor atau menggugat karena merasa malu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top