DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pasar Rakyat, Wajibkan Pemilahan Sampah dan 80 Persen Produk Lokal
BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Komisi I, perhatian utama diarahkan pada pengelolaan limbah pasar dan penguatan perlindungan produk dalam negeri.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Perumda Pasar Pakuan Jaya, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjawab persoalan klasik pasar rakyat, terutama terkait kontribusi sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Menurutnya, pasar tidak boleh lagi menjadi salah satu penyumbang terbesar volume sampah kota.
Ia menyampaikan, dalam draf Raperda diatur kewajiban pemilahan sampah secara ketat sejak dari sumber. Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan, dengan skema pengolahan langsung di lingkungan pasar, seperti pemanfaatan limbah organik untuk budidaya maggot.
“Ke depan, hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang boleh dikirim ke TPA. Ini bagian dari upaya menekan beban lingkungan,” ujar Banu, Rabu (4/3/2026).
Tak hanya menyoroti aspek lingkungan, Pansus juga memasukkan klausul perlindungan terhadap komoditas dalam negeri. Mengacu pada regulasi Kementerian Perdagangan, Raperda tersebut mengatur prioritas penjualan produk lokal di pasar rakyat.
“Dalam rancangan aturan itu, komposisi barang dagangan diwajibkan memuat sedikitnya 80 persen produk domestik. Produk impor hanya diperkenankan masuk apabila pasokan dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan pasar,” katanya.
Banu menjelaskan, saat ini komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor umumnya ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang masih bergantung pada suplai luar negeri.
Selanjutnya, Pansus akan mendalami aspek ketertiban umum dan dampak lalu lintas di sekitar pasar. Beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan lanjutan meliputi penataan akses parkir dan loading dock agar tidak menggunakan badan jalan, pengaturan rute angkutan kota, penyediaan area drop-off, hingga rekayasa lalu lintas guna mencegah kemacetan di kawasan sekitar pasar.
Melalui Raperda ini, DPRD Kota Bogor menargetkan lahirnya sistem pengelolaan pasar rakyat yang lebih tertib, ramah lingkungan, serta berpihak pada pelaku usaha lokal. [] Ricky
