Kab. Bogor

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kabupaten Bogor 2026

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi membuka pendaftaran Program Mudik Gratis Lebaran 2026 pada Kamis, 26 Februari 2026. Program ini diselenggarakan sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat Kabupaten Bogor agar dapat pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan tanpa terbebani biaya transportasi.

Program Mudik Gratis ini mengusung semangat “Silaturahmi Bersama Keluarga Bogor Istimewa”, sekaligus menjadi upaya Pemkab Bogor dalam mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalkan risiko kecelakaan selama arus mudik Lebaran.

Melalui program ini, warga Kabupaten Bogor dapat menikmati fasilitas transportasi mudik secara gratis ke sejumlah kota tujuan yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.

Baca juga  Soal Pinjol, OJK Ingatkan 'Legal dan Logis' Kepada Mahasiswa IPB

Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 antara lain:

  1. Peserta wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi setiap pemudik yang akan berangkat.
  2. Pendaftar diperbolehkan mendaftarkan penumpang lain yang berasal dari satu Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan kota tujuan yang sama.
  3. Peserta hanya diperkenankan naik dan turun di lokasi keberangkatan serta tujuan yang telah ditetapkan oleh panitia.
  4. Barang bawaan dibatasi maksimal satu koper dan satu ransel per orang.

[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top