Hashim Djojohadikusumo : UU soal Sampah Belum Dijalankan Maksimal
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pemerintah pusat bersikap tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai menangani persoalan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa sanksi pidana siap diterapkan bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.
Hashim menyebut persoalan sampah seharusnya sudah dapat diselesaikan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun hingga kini, implementasi regulasi tersebut dinilai masih lemah di sejumlah daerah.
“Pemerintah serius menjaga lingkungan hidup. Undang-undang soal sampah sudah ada sejak 2008, tapi faktanya belum dijalankan secara optimal,” ujar Hashim saat menghadiri ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hashim mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), untuk memperkuat penegakan hukum di sektor lingkungan.
Menurut Hashim, kepala daerah tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban tersebut. Mereka diminta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan undang-undang, termasuk siap menerima konsekuensi hukum.
“Ini bukan sekadar imbauan. Kepala daerah wajib menaati Undang-Undang Pengelolaan Sampah, dan jika melanggar akan ada konsekuensi pidana,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut langkah penegakan hukum akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Kepala daerah yang tidak melindungi dan tidak menegakkan aturan lingkungan hidup dipastikan akan diproses secara hukum.
Peringatan keras itu disampaikan lantaran Hashim khawatir dampak pencemaran, terutama mikroplastik, akan mengancam generasi mendatang.
“Ini demi anak-anak kita, cucu dan cicit kita. Para ilmuwan sudah membuktikan mikroplastik masuk ke tubuh manusia, bahkan ke bayi dan anak-anak. Ini persoalan serius,” pungkasnya.
