Tiga Raperda Menjadi Prioritas DPRD Kota Bogor di Masa Sidang Kedua Tahun 2026
BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, serta dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
“Kami Pimpinan DPRD Kota Bogor membuka Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 dengan harapan agenda-agenda DPRD yang akan kita laksanakan dapat berjalan dengan baik,” ujar Adityawarman.
Dalam rapat tersebut, Adityawarman memaparkan rencana kerja DPRD Kota Bogor yang mencakup tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Pada fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor berencana membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah.
“Sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor 100.3.2-22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 ini akan dibahas tiga Raperda,” katanya.
Adapun tiga Raperda yang akan dibahas meliputi, pertama, Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor. Kedua, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketiga, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun.
Selain pembahasan ketiga Raperda tersebut, Adityawarman menjelaskan bahwa DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan sejumlah kegiatan legislasi lainnya selama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026.
“Kegiatan itu antara lain penyusunan draf Raperda prakarsa DPRD, pembahasan Raperda sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, rapat kerja bersama mitra kerja, serta koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintahan dan lembaga lainnya,” jelasnya. [] Ricky
