Kab. Bogor

Peradi Kabupaten Bogor Bakal Gelar Itsbat Nikah Massal bersama PA Cibinong

BOGOR-KITA.com, CIBINONG –  DPC PERADI Kabupaten Bogor segera melaksanakan itsbat nikah massal bersama Pengadilan Agama Cibinong. Itsbat nikah merupakan sebuah program yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah resmi dari negara.

Hal itu terungkap usai DPC PERADI Kabupaten Bogor menggelar audiensi dengan Ketua Pengadilan Agama Cibinong dalam rangka menjalin sinergi terkait Program Pengabdian Masyarakat pada Rabu (1/10/2025).

Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor Bazri Hambakung mengatakan, dengan adanya Itsbat Nikah Masal ini, pasangan dapat memperoleh pencatatan perkawinan yang sah, sehingga hak-hak hukum mereka maupun anak-anaknya dapat terlindungi dengan baik.

Baca juga  Ade Yasin Fokuskan Pembangunan Kabupaten Bogor di Level Desa

“Melalui program ini, DPC PERADI Kabupaten Bogor berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujar Hambakung.

“Untuk mendukung kelancaran program ini, DPC PERADI Kabupaten Bogor mengharapkan dukungan serta kerja sama dari Bapak/Ibu Kepala Desa, khususnya dalam proses pendataan dan penerbitan surat keterangan bagi warganya yang termasuk dalam kategori sasaran program,” urai Hambakung.

Adapun ruang lingkup program ini meliputi:

  1. Pengurusan permohonan penetapan isbat nikah di Pengadilan Agama Cibinong;
  2. Pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Kami juga akan menjalin kerja sama dengan pemerintah desa yang memiliki warga dengan pernikahan yang belum tercatat secara resmi,” kata Hambakung.

Baca juga  Pemerintah Beri Berbagai Dukungan Dorong UMKM Bersaing di Pasar Global

Hambakung menjelaskan pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan berbagai manfaat, antara lain:

Pengakuan hukum oleh negara atas status perkawinan;

Perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak;

Kepastian hak dan kewajiban masing-masing pihak;

Kemudahan dalam pengurusan dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, paspor, dan lainnya;

Jaminan status dan hak waris anak-anak;

Kedudukan hukum yang kuat apabila terjadi perceraian.

Apa saja syaratnya?

Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor, Hambakung, menyampaikan bahwa pelaksanaan itsbat nikah massal ini akan mengikuti sejumlah ketentuan, antara lain:

Pasangan belum memiliki buku nikah;

Pernikahan bukan merupakan pernikahan poligami;

Tersedianya saksi pernikahan;

Identitas dan data diri yang lengkap, disertai surat keterangan dari pihak desa.

[] Hari

Baca juga  DPC PERADI Kabupaten Bogor Gelar Silaturahmi Halal Bi Halal, Diisi Diskusi Kode Etik Advokat
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top