Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor: Advokat abal-abal Rugikan Masyarakat
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Advokat abal-abal dihasilkan dari proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) abal-abal, bahkan keabsahan ijazah sarjana hukum juga banyak ditemukan abal-abal.
Akhirnya para pencari keadilan ditangani advokat tidak kompeten, baik kemampuan memahami hukum maupun etika profesi.
Dalam praktik ciri-ciri advokat hasil proses abal-abal ini diantaranya :hanya mengandalkan sikap ngotot dan koneksi pejabat hukum sana sini tanpa pengetahuan dan kemampuan ilmu hukum.
Hal ini akibat ada organisasi Advokat yang merekrut anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli kualitas anggotanya. Ahirnya bertebaran Advokat tidak kredibel dan kompeten. Ini tentu tidak terlepas dari lemahnya UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor R. Bazri Hambakung, SH.,MH dalam sambutan pengangkatan anggota baru Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Bogor bertempat di Gedung Serbaguna Setda Kabupaten Bogor Jalan Tegar Beriman pada Jumat 31 Januari 2025.
Menurut R. Bazri Hambakung, sudah tepat para calon Advokat ini ikut Peradi di bawah kepemimpinan DR. Luhur M.P. Pangaribuan, SH., LLM. Di samping Organisasi Advokat yang jelas legalitasnya juga sebelum dilakukan pengangkatan anggota telah melalui proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang benar, bukan abal- abal.
Dikatakan Hambakung, Peradi di bawah DR. Luhut MP. Pangaribuan, SH, LLM merupakan satu-satunya organisasi Peradi yang sah dan diakui Kementerian Hukum Dan HAM berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0000859.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 26 April 2022 juncto Nomor AHU-0000883.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI dengan Putusan Nomor 189 K/TUN/2024.
Menurut R.Bazri Hambakung, Proses Pengangkatan sebagai anggota Peradi ini merupakan proses yang harus dilakukan sebelum mereka diambil sumpah sebagai Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Hal tersebut sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Adapun jumlah calon Advokat yang diangkat sebagai anggota baru DPC Peradi Kabupaten Bogor sebanyak 22 orang.
Hadir dalam acara ini mewakili Dewan Pimpinan Nasional Peradi yaitu Wakil Ketua Umum Sahrizal Efendi Damanik, SH.,MH dan Wasekjen M. Daud Beruh, SH, , Dewan Penasihat Tutie H Hastika, para pengurus DPC Peradi Kabupaten Bogor serta tampak juga keluarga para Advokat yang diangkat. [] Hari