Hukum dan Politik

Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor: Advokat abal-abal Rugikan Masyarakat

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Advokat abal-abal dihasilkan dari proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)  dan Ujian Profesi Advokat (UPA) abal-abal, bahkan keabsahan ijazah sarjana hukum juga banyak ditemukan abal-abal.

Akhirnya para pencari keadilan ditangani advokat tidak kompeten, baik kemampuan memahami hukum maupun etika profesi.

Dalam praktik ciri-ciri advokat hasil proses abal-abal  ini diantaranya :hanya mengandalkan sikap ngotot dan  koneksi pejabat hukum sana sini tanpa pengetahuan dan kemampuan ilmu hukum.

Hal ini akibat ada organisasi Advokat yang merekrut anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli kualitas anggotanya. Ahirnya bertebaran Advokat tidak kredibel dan kompeten. Ini tentu tidak terlepas dari lemahnya UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga  Catatan Hari Anak Nasional, Suara Hati Anak untuk Ayah Ibu?

Hal tersebut  disampaikan oleh  Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor R. Bazri Hambakung, SH.,MH dalam sambutan pengangkatan anggota baru Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Bogor bertempat di Gedung Serbaguna Setda Kabupaten Bogor Jalan Tegar Beriman pada  Jumat 31 Januari 2025.

Menurut  R. Bazri Hambakung, sudah tepat para calon Advokat ini ikut Peradi di bawah kepemimpinan DR. Luhur M.P. Pangaribuan, SH., LLM. Di samping Organisasi  Advokat yang jelas legalitasnya juga sebelum dilakukan  pengangkatan anggota telah melalui  proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat  (PKPA) dan  Ujian Profesi Advokat (UPA) yang benar, bukan abal- abal.

Dikatakan Hambakung, Peradi di bawah DR. Luhut MP. Pangaribuan, SH, LLM merupakan  satu-satunya organisasi Peradi yang sah dan  diakui Kementerian Hukum  Dan HAM berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0000859.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 26 April 2022 juncto Nomor AHU-0000883.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia dan dikuatkan oleh Putusan  Mahkamah Agung RI dengan Putusan Nomor 189 K/TUN/2024.

Baca juga  Hambakung Gantikan Mom Tutie Pimpin DPC Peradi Kabupaten Bogor

Menurut R.Bazri Hambakung, Proses  Pengangkatan sebagai anggota Peradi  ini merupakan proses yang harus dilakukan  sebelum mereka diambil sumpah sebagai Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa  Barat. Hal tersebut sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Adapun jumlah calon Advokat  yang diangkat sebagai anggota  baru DPC Peradi Kabupaten Bogor sebanyak 22 orang.

Hadir dalam  acara ini mewakili  Dewan Pimpinan Nasional  Peradi  yaitu Wakil Ketua Umum Sahrizal Efendi  Damanik, SH.,MH dan Wasekjen M. Daud Beruh, SH, , Dewan Penasihat Tutie H Hastika, para pengurus DPC Peradi Kabupaten Bogor serta tampak juga  keluarga para Advokat yang diangkat. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top