Kota Bogor

Meski Dapat Penolakan, Pemkot Tetap Terapkan Aturan Usia Angkot 20 Tahun

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima audiensi Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) Kota Bogor, yang merupakan perwakilan pengusaha dan sopir angkutan kota (angkot), di Kantor Sekretaris Daerah Kota Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha angkot menyampaikan aspirasi mereka terkait program peremajaan armada serta aturan batas usia teknis kendaraan. Mereka berharap agar penerapan aturan tersebut dapat ditunda, mengingat kekhawatiran terhadap dampak langsung bagi pengusaha maupun sopir di lapangan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan bahwa Pemkot Bogor tetap berkomitmen menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi, yang sudah mengalami tiga kali revisi.

Baca juga  Soal Literasi dan Taman Bacaan, Tidak Bisa Hanya di Belakang Meja

“Kami pemerintah juga sedang mengimplementasikan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023, yang sudah tiga kali direvisi. Awalnya 10 tahun, kini menjadi 20 tahun terhitung sejak 2023. Artinya, sudah ada masa toleransi yang diatur,” ujar Denny, Rabu (1/10/2025).

Denny menegaskan, program penghapusan angkot tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menerima aspirasi mereka, tetapi aturan tetap harus dijalankan. Bahkan sebenarnya ada toleransi satu sampai dua tahun. Intinya, ini untuk meningkatkan layanan transportasi publik,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 1.940 unit angkot yang akan terdampak program rerouting trayek di seluruh Kota Bogor. Namun, pemerintah tetap membuka ruang diskusi jika ditemukan kendala teknis di lapangan.

Baca juga  Ini Area Alun-alun Kota Bogor yang Ditutup Selama Pemeliharaan

“Mereka khawatir kehilangan pekerjaan dan itu wajar. Pemerintah kota sudah menyiapkan solusi, salah satunya dengan melibatkan sopir angkot menjadi pengemudi Biskita. Jadi ada opsi-opsi lain yang bisa difasilitasi,” jelasnya.

Menurut Denny, perubahan sistem transportasi di Kota Bogor merupakan bagian dari upaya besar untuk mengatasi kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik.

“Perubahan itu pasti ada yang pro dan kontra. Tapi ini bukan semata-mata keinginan pemerintah, melainkan amanat regulasi, perda yang harus kita implementasikan dan jalani,” katanya.

“Jadi samakan dulu frekuensinya. Kalau tidak satu frekuensi, tidak akan tercapai pembangunan Kota Bogor,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top