Kota Bogor

Polsek Bogor Utara Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Setelah Beraksi di 300 TKP

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Jajaran Polsek Bogor Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Polisi meringkus dua pelaku utama yang tercatat telah beraksi lebih dari 300 kali di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di area Masjid Bantarjati Kaum, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari rekaman CCTV, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif sejak Selasa (9/9/2025).

“Setelah tiga bulan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama bernama Eka (40) pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Cicurug, Sukabumi. Dari keterangan Eka, diketahui ia kerap beraksi bersama rekannya berinisial S alias Abah (45) yang akhirnya ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi,” ungkap AKP Enjo, Senin (9/9/2025).

Baca juga  Siswa SDN Polisi 5 Kota Bogor Raih Lencana Teladan Pramuka

Hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku telah beraksi selama lebih dari satu setengah tahun. Wilayah yang menjadi sasaran utamanya adalah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, khususnya di Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara.

“Dalam sehari, mereka bisa mencuri hingga lima motor. Hasil curian kemudian dijual ke kawasan Sukamantri dan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” katanya.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga meringkus seorang penadah yang menampung dan memperjualbelikan motor curian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit senjata api mainan jenis gas, sebilah golok, serta sejumlah kendaraan hasil curian.

“Pelaku tidak segan melukai korban yang mencoba melawan. Karena saat penangkapan berusaha kabur, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Diketahui, keduanya adalah residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2008,” tegasnya.

Baca juga  Final Sepak Bola SEA Games: Hadapi Thailand, Peluang Tim Garuda Muda Indonesia Lebih Terbuka

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP Enjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.

“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di lokasi aman. Kerjasama masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa diminimalisir,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top