Kab. Bogor

Polres Bogor Panggil Kades Cikuda Parungpanjang Soal Dugaan Gratifikasi

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Polres Bogor memanggil Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor berinisial AS, Senin 25 Agustus 2025.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, AS dipanggil Polres Bogor soal dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.

“Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. AKP,” kata AKBP Wikha Ardilestanto.

Wikha menjelaskan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat sudah melakukan gelar perkara soal dugaan gratifikasi tersebut. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana pada kasus itu.

“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelas dia.

Baca juga  Update Covid-19 Jabar: Kabupaten Bogor Bermasalah Terkait Jumlah Kasus Aktif

Sementara, Kades Cikuda AS belum memberikan komentar detail soal kasus yang menimpa dirinya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top