Kab. Bogor

Relokasi PKL Puncak, Pemkab Bogor Gratiskan Retribusi Rest Area Gunung Mas 6 Bulan

BOGOR-KITA.com, CISARUA –  Bukti keseriusan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu dalam menjamin kenyamanan berusaha di Rest Area Gunung Mas, salah satunya akan menggratiskan retribusi pemanfaatan rest area selama enam bulan ke depan bagi para pedagang yang ditata dan memanfaatkan rest area tersebut.

Hal itu ditegaskan Pj Bupati Bogor pada saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, pada Senin (24/6/2024).

Perlu dikatehui bahwa, biaya retribusi berlaku Rp17 ribu per hari bagi setiap kios, akan tetapi selama enam bulan ke depan biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Tentu banyak insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi, yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup,” jelas Pj Bupati Bogor.

Baca juga  Pesantren Modern Ummul Quro Al Islami jadi Tuan Rumah untuk Kedatangan Syehkh ‘Ala Muhammad Musthafa Na’imah ke Indonesia

Lanjut Pj Bupati Bogor, selain pembebasan biaya retribusi pihaknya juga tengah berkolaborasi dengan PTPN Gunung Mas agar membuka pintu masuk dan keluarnya melalui Rest Area Gunung Mas Puncak.

“Pihak Gunung Mas PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk itu lewat rest area puncak,” ungkapnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top