Kota Bogor

Polisi Tangkap 12 Pelajar yang Tewaskan Satu Orang di Kayumanis saat Tawuran

BOGOR-KITA.com, BOGOR -Sebanyak 12 pelaku tawuran yang masih berstatus pelajar ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Tawuran yang menewaskan satu orang berinisial MNI (15) dan IFM (16) mengalami luka berat berupa jari-jari tangan hampir terputus terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 12 Juni 2024 lalu.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi dari dua rumah sakit yang berbeda jika ada korban tawuran meninggal dunia dan luka berat.

Dari hasil pengecekan dua korban tersebut dan penindakan serangkaian penyelidikan hingga para saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi bahwa peristiwa yang terjadi di Kayumanis berasal dari dua kelompok sekolah yang ada di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Baca juga  Dr. Endang S. Thohari Resmikan Sekolah Tani di Bogor, Dorong Pertanian Berkelanjutan sebagai Inovasi dan Regenerasi Petani

“Jadi mereka dengan sengaja sudah merencanakan melalui media sosial untuk berjanjian di wilayah Kayumanis dengan membawa sejumlah senjata tajam untuk saling melukai satu sama lain,” ucap Kompol Luthfi Olot pada Rabu, (19/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan dan rangkaian penyelidikan, lanjut Kompol Luthfi, pihaknya telah menetapkan 12 orang tersangka, dua orang sudah dewasa dan 10 orang masih berstatus pelajar atau anak dibawah umur kelas X SMK,” tambahnya.

Sedangkan, korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan senjata tajam berupa celurit di bagian leher oleh pelaku inisial MR (18), sedangkan luka berat yang dialami korban IFM (16) yakni tiga jari tangan terputus karena terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.

Baca juga  Pelajar SMK di Bogor Tewas Dibacok, Polisi Segera Tangkap Pelaku

“Dari ke-12 pelaku, dijerat pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 358 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun karena menyebabkan meninggal dunia dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 lantaran tawuran dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top