Kota Bogor

Rampas Pajero di Cifor, Pelaku Dilumpuhkan Polisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Seorang pria inisial VRJ (19) berhasil ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) di wilayah Kota Bogor dengan membawa kabur satu unit mobil Pajero.

Peristiwa perampasan mobil tersebut terjadi di Jalan Hutan Cifor, Kelurahan Situgede, Kecamatam Bogor Barat, Kota Bogor pada 11 Juli 2023 sekitar jam 11.30 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Surabaya saat hendak menjual hasil curiannya, karena pelaku beberapa kali ingin melarikan diri, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kiri pelaku.

Ia mengungkapkan, modus pelaku berpura-pura mengaku sebagai pembeli kendaraan milik korban yang sebelumnya diposting di Market Place OLX, kemudian pelaku dan korban bertemu untuk cek unit kendaraan.

Baca juga  HUT Korpri Kota Bogor di TMP Dreded, Bima: Pandemi Uji Ketulusan ASN

“Saat pelaku meminta untuk test drive, namun ketika di lerjalanan pelaku berpura-pura mencari bengkel untuk service namun oleh pelaku korban disasarkan ke hutan cifor,” ucap Kombes Bismo pada Sabtu, (5/8/2023).

Saat ada kesempatan, lanjut Bismo, pelaku mengambil diduga senjata api dari dalam tas yang sebelumnya sudah dipersiapkan terlebih dahulu dan pelaku menodong korban serta mempiting sambil meminta uang sebesar Rp10 juta.

“Ketika itu ada mobil yang melintas dari arah yang berlawanan sehingga membuat pelaku panik dan langsung menjalankan kendaraan tersebut. Pada saat itu korban yang duduk di kursi penumpang bagian depan melompat dari mobil untuk menyelamatkan diri, sampai akhirnya kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku dan dijual di daerah Surabaya,” jelasnya.

Baca juga  206 Kasus Gangguan Ginjal Akut, 99 Anak Meninggal Dunia, Ini Imbauan Kemenkes

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan Nomor 087810010057. Selain itu, tingkatkan juga keamanan di wilayah masing-masing dengan mengikut sertakan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungannya, termasuk pemasangan CCTV di area yang rawan tindak pidana,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top