Kota Bogor

Cawing Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Jalan Sholis Ditangkap Usai 8 Bulan Buron

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap Edwin alias Cawing (22) pelaku pembacokan yang menewaskan Abdullah alias Adun pada 19 November 2022 lalu di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Cawing berhasil ditangkap di daerah Cianjur setelah buron selama delapan bulan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan setelah kejadian pelaku Cawing kabur dan baru berhasil ditangkap di daerah Cianjur.

“Cawing ini pelaku utama pembacokan yang menewaskan Adun,” kata Kombes Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, kata Kombes Bismo pihaknya telah menangkap pelaku lain bernama RNP.

Baca juga  Wali Kota Serahkan Buku Nikah Isbat Kepada Warga Pasir Jaya

“RNP sudah ditangkap dan sudah ditetapkan vonis,” katanya.

Peristiwa itu terjadi pada saat kelompok RDT dan Kayumanis Strong Boy janjian untuk melakukan tawuran di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal pada 19 November 2022 pukul 04.00 WIB.

Akhirnya, lanjut Bismo, disepakati tawuran tersebut akan dilakukan di Jalan Soleh Iskandar. Tawuran tersebut terjadi antara dua kelompok dimana korban dari kelompok Salabenda street or die bergabung dengan kelompok TOM (Team Ogah Mundur) dan kelompok Kayumanis Strong Boy.

“Sedangkan tersangka dari kelompok BS yang bergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), kelompok HST, kelompok PPTS, kelompok BHS dan kelompok RDT. Dalam tawuran tersebut masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam diantaranya korban dan tersangka yang saling berhadapan untuk melakukan tawuran,” ungkapnya.

Baca juga  Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran di Megamendung

Karena kalah jumlah, korban akhirnya terdesak mundur namun pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh sehingga dua orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban mengenai tangan kanan serta kaki bagian lutut.

“Korban kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di Rumah Sakit,” ujarnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Untuk itu, Bismo mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tawuran segera melaporkan ke pihak kepolisian serta bagi orang tua agar mengawasi keberadaan anaknya terutama dari mulai tengah malam sampai dengan dini hari, karena tawuran tersebut kerap terjadi diatas jam 00.00 WIB sampai dengna pukul 05.00 WIB.[] Ricky

Baca juga  Buka Puasa di Kediaman Rektor IPB, Bima Bicara Post Truth  
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top