Hukum dan Politik

Motif Pelaku Bacok Arya Saputra Karena Dendam

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap motif pembacokan yang menewaskan Arya Saputra (15) pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan berdasarkan keterangan dua orang pelaku berinisial MA (17) dan SA (18) yang berhasil diamankan, mereka tega melakukan perbuatan keji itu lantaran memiliki dendam pribadi.

Sebelumnya, para pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut merasa kesal, lantaran mendapat tantangan dari pelajar berinisial A melalui laman Instagram atau media sosial.

“Kejadian berawal dari adanya tantangan via Instagram pada Senin (6/3/2023), dan pelaku terprovokasi,” ucap Kombes Pol Bismo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa, (14/3/2023).

Baca juga  Kepala BPN Kota Bogor Yulia J Nirmawati Blusukan Jelaskan Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Hal itu memantik amarah ketiga orang pelaku, sehingga para pelaku mengaku tersulut emosi dan berupaya melakukan aksi pencarian terhadap penantang A.

Namun, ketika mencari sang penantang tersebut ketiga pelaku tak dapat menemukan penantang A. Kesal tidak menemukan A, para pelaku itu lantas meluapkan amarahnya secara acak yang menyasar pelajar yang mengenakan seragam sekolah.

“Pelaku terprovokasi berupaya untuk membalas dengan melakukan pembacokan tersebut, dengan sasaran random atau acak. Saat itu korban (Arya Saputra) terkena tebasan sajam, saat sedang menyebarang jalan bersama empat orang temannya,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, kedua orang pelaku berhasil ditangkap didua lokasi berbeda yakni, MA ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan SA ditangkap di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca juga  Polresta Bogor Kota Terima Penghargaan dari KemenPAN-RB dan Ombudsman

“Dalam kasus ini MA berperan sebagai pemilik senjata tajam gobang dan pemilik kendaraan roda dua. Sedangkan SA berperan membuang barang bukti gobang yang digunakan untuk menyabet korban,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan orang yang terlibat dalam pelarian para pelaku, dalam hal ini orang tersebut ikut terseret tindak pidana lantaran berupaya menyembunyikan para pelaku.

Sementara, pelaku utama berinisial ASR (17) diketahui merupakan seorang residivis kasus penjambretan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Untuk pelaku utama, ASR ini masih kita lakukan pengejaran. Kami juga sudah datangi keluarga, dan keluarganya itu kooperatif dan mereka menyayangkan, sudah (kasus) jambret kok kayak gini. Jadi pelaku utama ini residivis kasus penjambretan, ini info sementara,” paparnya.

Baca juga  Gedung Parkir 3 Lantai di Polresta Bogor Kota Diresmikan

Para pelaku ini disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara bagi pelaku yang berupaya menyembunyikan para pelaku tersebut dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top