Regional

Bapemperda DPRD Jabar Tindaklanjuti Dua Perubahan BUMD

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan rapat kerja dengan Direktur Utama Perumda (Perusahaan Daerah) Air Minum Tirta Giri Nata. Kamis, (26/8/2021). Foto : Farhat Mumtaz/ Humas DPRD Jabar.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan rapat kerja dengan Direktur Utama Perumda (Perusahaan Daerah) Air Minum Tirta Giri Nata. Kamis, (26/8/2021). Foto : Farhat Mumtaz/ Humas DPRD Jabar.

BOGOR-KITA.com, KOTA CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti usulan perubahan rancangan peraturan daerah dua BUMD dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kunjungan itu salah satunya untuk melihat proyek pembangunan sistem pengelolaan air minum yang merupakan program penyediaan air bersih bagi rumah tangga maupun bisnis dan insdustri dari PT. Tirta Gemah Ripah.

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira mengatakan, kunjungan kali ini menyasar dua lokasi yaitu ke proyek pembangunan sistem pengelolaan air minum dari PT. Tirta Gemah Ripah yang merupakan BUMD Jawa Barat serta ke Pembangunan Spam Jatigede untuk melayani rumah tangga di lima Kabupaten/ Kota.

Baca juga  Ridwan Kamil Lantik Yana Mulyana jadi Wali Kota Bandung

“Proyek ini merupakan program penyediaan air bersih bagi rumah tangga maupun keperluan lainnya baik itu bisnis dan industri serta Spam Jati Gede yang mana melayani Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kota Cirebon yang selama ini tidak pernah mendapatkan pasokan yang bisa menambahkan konsumennya,” katanya di Kota Cirebon, Kamis, (26/8/2021).

Yunandar menyebut, terkait dengan perda perubahan untuk PT. Tirta Gemah Ripah ini akan menjadi perubahan kedua (sebelumnya 2016) dan perubahan selanjutnya akan mengenai badan hukum yaitu akan dijadikan perseroan daerah dan untuk setoran permodalannya posisi pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya 70 persen akan diturunkan menjadi 51 persen, sehingga bisa membuka peluang investor luar untuk masuk.

Baca juga  Insentif RT/RW di Kabupaten Bogor Naik jadi Rp600 Ribu

“PT. TGR ini murni perseroan terbatas menjadi perseroan daerah sesuai UU 23 tahun 2014 karena dia kan BUMD dan kemudian dari sisi setoran permodalannya posisi pemprov jabar dari sebelumnya 70% akan coba diturunkan menjadi 51% sehingga membuka peluang investor masuk dari luar yang harus didukung kesiapan APBD ketika ada ekspansi ya,” tutup Yunandar. [] Hari/Humas DPRD Jabar

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top