55 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Terpilih Harus Serahkan LHKPN
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengungkapkan sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih pada pemilu 2024 wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelum dilantik pada 27 Agustus 2024.
Menurut Muhammad Adi Kurnia, para anggota legislatif terpilih terancam tidak dilantik apabila tidak menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan.
Pengisian dan penyerahan LHKPN dimulai hari ini sampai dengan tiga minggu ke depan.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Adi Kurnia usai memimpin pleno terbuka penghitungan, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bogor pemilu tahun 2024 di Harris Hotel Cibinong, Jumat (14/6/2024).
Rapat pleno dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu Kabupaten Bogor dan lainnya.
Terkait hasil pleno, Muhammad Adi Kurnia mengatakan tidak berbeda dengan hasil pleno di hotel Grand Ussu 6 Maret 2024 atau sebelum putusan Mahkamah Konstitusi.
“Setelah rapat pleno penetapan ini, dan jika tidak ada halangan, maka anggota dewan terpilih akan dilantik pada 27 Agustus mendatang,” ujarnya.
Nampak hadir di lokasi pleno antara lain Sekretaris PPP Kabupaten Bogor Junaidi Syamsudin, Sekretaris Golkar Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom, politisi PKB Jaro Pelo dan Ahmad Yaudin Sogir serta lainnya.
[] Hari