Kota Bogor

54 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah Massal Yang Digelar KWB

Karukunan Warga Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kerukunan Warga Bogor akan menggelar istsbat nikah masal di Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor.

Itsbat nikah massal tahun ke-2 yang digelar oleh KWB ini diikuti oleh 54 pasangan suami istri.

Sekretaris KWB Kota Bogor yang juga inisiator itsbat nikah masal, Anita Primasari Mongan mengatakan, total pasangan suami istri yang mengikuti itsbat nikah ada 54 pasangan. Sejak dibuka bulan Agustus lalu, antusias warga sangat tinggi mengikuti itsbat nikah massal ini, namun karena dalam suasana pandemi, jumlah pasangan yang terverifikasi dan tervalidasi hanya 54 pasangan.

“Target kami melebihi 100 pasangan, tapi karena dalam suasana pandemi, yang berkas berkasnya lengkap hanya 54 pasangan. Memang tahun ini tidak mencapai target seperti tahun lalu yang tembus 100 pasangan,” ucap Anita, Kamis (26/11/2020).

Baca juga  Polmas Bogor Raya Gelar Halal Bi Halal

Anita mengaku, seluruh pasangan yang mengikuti itsbat nikah massal merupakan warga Kota Bogor. Proses pernikahan di Pengadilan Agama, nanti akan dibuat empat ruangan. Pelaksanaan itsbat nikah juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pasangan sudah diatur masing masing ruangan untuk pelaksanaan sidang pernikahannya.

“Yang mengikuti itsbat nikah ini bersemangat, karena mereka juga butuh legalitas surat nikah resmi yang nantinya bisa digunakan untuk kegiatan administrasi kependudukan, untuk haji atau umroh dan lainnya,” jelasnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini menerangkan, pelaksanaan itsbat nikah massal dari KWB ini gratis dan pasangan suami istri tidak diminta biaya apapun.

“Itsbat nikah massal ini gratis dan semuanya ditanggung oleh KWB Kota Bogor,” terangnya.

Baca juga  Pukul Brentford, Man-City Tinggalkan The Reds 12 Poin

Anita berharap, warga tidak perlu takut atau malu, justru ini kesempatan yang bisa dimanfaatkan warga untuk mendapatkan legalitas tentang surat-surat administrasi pernikahannya.

“Kita di sini tidak pernah melegalisasi poligami. Jadi kalau orang yang sudah nikah resmi dan nikah kedua ini nikah siri, kita minta mereka cerai dulu dan harus melampirkan surat cerai, baru mereka bisa itsbat. Setelah sidang itsbat selesai, mereka nanti akan mendapatkan penyerahan buku nikah yang akan dilaksanakan di balai kota oleh Wali Kota Bogor Bima Arya,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top