BOGOR-KITA.com – Setiap tanggal 17 Agustus menjadi hari yang berbahagia bagi penghuni lembaga pemasyarakatan, termasuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang Kota Bogor. Kalrena pada tanggal itu, mereka memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan.
Dari LP Paledang yang lokasinya terletak di pusat Kota Bogor sebanyak 481 dari 513 warga binaan memperoleh remisi antara satu sampai enam bulan.
“Dari 513 orang terbagi menjadi dua remisi, yang mendapatkan remisi umum I (RU I) dengan jangka waktu 1-6 bulan sebanyak 481 orang,” jelasnya di Paledang, Jumat (17/8/2018).
Dari 481 orang yang memperoleh remisi, 32 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau bebas langsung. Tetapi karena masih ada subsidaer, jadi yang bebas langsung hanya 14 orang dan sisanya menjalankan subsidaer.
Upacara penyerahan remisi di isi dengan hiburan marawis yang berkolaborasi dengan tarian dan medley lagu manuk dadali dan rayuan pulau kelapa. Acara berlangsung meriah yang di isi oleh warga binaan LP Paledang.
Walikota Bogor Bima Arya yang turut hadir dalam acara penyerahan remisi ini juga mengapresiasi Kemenkumham.
“Ini adalah reward dari kemenkumham agar mereka terus berkelakuan baik,” pungkasnya. [] Admin