BOGOR-KITA.com Sesuai dengan fakta integritas yang sudah ditandatangani para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, para PKL harus sudah membongkar lapaknya hingga Kamis (14/06/2018) malam pukul 22.00 WIB atau Malam Takbiran.
Memantau kesungguhan komitmen PKL, Pemkot Bogor bersama dinas terkait dan Muspida Kota Bogor terjun langsung ke lapangan dengan mengerahkan ratusan petugas gabungan. Mulai dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Dinas Kebersihan, Dinas Perhubungan dan jajaran kepolisian Polresta Bogor Kota.
“Jadi kami beri kesempatan hingga pukul 22.00 WIB. Kalau masih ada yang belum membongkar, kami sudah siapkan armada untuk membongkar,” ujar Plt. Wali Kota Bogor Usmar Hariman.
Usmar mengatakan, khusus bagi PKL di Dewi Sartika seluruhnya yakni 336 PKL harus masuk ke Blok A, Blok B1 dan Blok B2. Menurutnya tidak ada alasan pedagang menolak masuk ke Blok A, Blok B1 dan Blok B2 apalagi Down Payment (DP) sudah dinolkan dan bisa dicicil selama lima tahun.
“Jumlah kiosnya ada lebih dari 400 jadi surplus hanya saja ada pergeseran zoning,” terangnya.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Bogor Dimas Tiko mengatakan, malam ini yang akan disisir dari sepanjang Jalan Dewi Sartika sampai ujung Bank BJB. Namun jika waktu masih memungkinkan akan mengarah ke Jalan Merdeka.
“Maksimal sampai pukul 03.00 WIB atau sebelum shubuh,” katanya.[]Admin