Kab. Bogor

15 Protokol Kesehatan Pada Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bogor

Ilustrasi /BBS

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Ada sebanyak 15 protokol kesehatan yang harus dipenuhi panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bogor 20 Desember 2020 mendatang.

Antara lain, jumlah pemilih maksimal 500 orang setiap TPS. Kemudian pengaturan jam kehadiran pemilih ke TPS, setiap jam untuk sekian pemilih.

Hal ini juga sesuai dengan instruksi Bupati Bogor Ade Yasin yang meminta jangan ada kerumunan pada Pilkades serentak mendatang.

Sebelumnya, Ade Yasin memerintahkan Satgas Covid-19 bersama DPMD dan panitia kecamatan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya ledakan penularan covid-19 pada pilkades di 88 desa di 34 kecamatan yang digelar serentak 20 Desember 2020.

“Jaga dan antisipasi betul agar pemilihan mulai dari pencoblosan sampai penghitungan suara jangan sampai menciptakan  kerumunan,” kata Ade Yasin dalam apel bersama SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor di Lapangan Apel Setda Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (7/12/2020).

Baca juga  4 Kalapas di Kabupaten Bogor Deklarasi Janji Kinerja 2021

Ade Yasin menegaskan, agar Satgas Covid-19 bersama DPMD dan panitia kecamatan agar terus melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah covid-19.

Berikut 15 protokol kesehatan pada Pilkades serentak 2020 mendatang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No72/2020 tentang tentang Pilkades.

[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top