Nasional

148 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan selama 2021

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi salah satu agenda utama Pemasyarakatan. Bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Pemasyarakatan telah menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Di sepanjang tahun 2021, telah berhasil digagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas/rutan di seluruh wilayah Indonesia. Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga telah bekerjasama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell.

“Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas/rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya,” ucap Rika Aprianti, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam rilisnya Senin (10/1/2022).

Baca juga  IPB University Gandeng Ditjen Perhubungan Laut Tingkatkan Literasi SDM Kepelabuhanan dan Transportasi Laut

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2021, setidaknya ada 215 bandar narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.

“Upaya Pemasyarakatan tak berhenti sampai di sana. Pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan. Petugas pun diberikan pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan,” ungkapnya.

Lebih jauh Rika Aprianti mengungkapkan, komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lapas dan rutan berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari Hape, Pungli, dan Narkoba). Semboyan ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba juga semakin digaungkan.

Baca juga  4 Hari Beruntun Positif Covid-19 Kota Bogor di Atas 100, 114

Bukan hanya semboyan semata, lanjut Rika, komitmen ini juga ditunjukkan melalui kegiatan razia gabungan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat. Pemasyarakatan juga menggelar pemeriksaan urine rutin bagi warga binaan dan petugas untuk memastikan lapas/rutan bersih dari narkoba.

“Berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Reynhard Silitonga telah menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan “3+1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics,” bebernya.

Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju itu, lanjut Rika Aprianti adalah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.

Baca juga  Tahun 2021 Bima Janjikan Bedah Kampung di Situ Gede

“Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” tukas Rika Aprianti.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top