13 Anggota Satpol PP Kota Bogor Korban Gadai SK Diminta Lapor Polisi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mendorong 13 anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban dugaan penggadaian SK oleh oknum Kasubag berinisial ID untuk segera menempuh jalur hukum.
Pria yang akrab disapa STS itu menegaskan, para korban seharusnya dapat mempertimbangkan secara hukum sejak awal terkait kepemilikan dokumen penting seperti SK.
“Sebagai seorang dewasa yang cakap secara hukum, bisa mempertimbangkan sejak awal bahwa kepemilikan yang ada padanya itu tidak boleh sembarang diberikan kepada orang. Misalnya SK yang bisa menimbulkan hak-hak mendapatkan uang dari pihak ketiga dengan dijaminkan. Kalau itu dijaminkan, itu harus dia yang dapatkan, bukan orang lain,” ujar STS di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (14/4/2026) sore.
Menurutnya, langkah mengadu melalui media sosial saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai para korban perlu melaporkan kasus ini secara pidana.
“Apabila itu kemudian menimbulkan kerugian bagi anggota Satpol PP atas gambaran-gambaran yang bohong, ya gambaran-gambaran yang manis, mereka menurut saya tidak cukup mengadu hanya di medsos. Mereka harus mengambil langkah hukum, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap orang yang merugikan mereka,” paparnya.
STS menambahkan, setelah laporan resmi dibuat, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dengan mencari keberadaan pelaku.
“Biar saja nanti polisi yang mencari siapa pelakunya, kalau mereka melaporkan,” tandasnya. [] Ricky
