Regional

UMKM Masih Terkendala Perizinan, Komisi II Dorong Pemprov Jabar Fasilitas Terpadu

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira. (Foto : M. Sidiq/Humas DPRD Jabar).
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira. (Foto : M. Sidiq/Humas DPRD Jabar).

BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG – Kelembagaan menjadi modal utama untuk memulai sebuah usaha, dan hal ini menjadi harapan bagi para pelaku usaha. Sehingga dengan kelembagaan ini, para pelaku usaha dapat meningkatkan level usaha, serta efisiensi produksinya.

Namun saat ini permasalahan perizinan masih menjadi kendala bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya. Selain itu ketidakpahaman dalam mengakses perizinan berbasis internet menjadi ganjalan bagi para pelaku usaha untuk memulai mengurusi perizinan.

“Perizinan itu sifatnya online terpusat, tetapi masyarakat kita yang tidak melek informasi yang tidak melek internet itu akan sulit. Harus ada bimbingan supaya yang ultra mikro tadi mau naik menjadi makro kemudian mengurus perizinannya” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira, Senin (18/5/2021).

Baca juga  Progres Citarum Harum, Ridwan Kamil: Pengelolaan Sampah Capai 2.800 Ton Per Hari

Oleh karena itu Yunandar mendorong, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat membangun sebuah fasilitas perizinan terpadu untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan untuk memulai suatu usaha.

“Salah satu idenya tadi bagaimana membangun suatu fasilitas terpadu. Jadi mulai dari perizinan, permodalan, pelatihan, kemudian pemasaran ada di satu tempat,” ujarnya.

Dengan hadirnya perizinan terpadu tersebut, masyarakat yang ingin mengembangkan produk hasil usahanya dapat terfasilitasi di satu tempat tersebut.

“Semacam Mall UMKM sehingga akan mempermudah jadi tidak harus berpikir sekarang kemana lagi, sekarang harus apalagi, dan fasilitas ini harus ada di semua kabupaten/kota di Jawa Barat,” pungkasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top