BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG – Daerah yang hendak menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal atau normal baru terlebih dahulu harus mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Hal ini dikemukakan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad di Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).
“Kabupaten/kota yang hendak menerapkan AKB harus terlebih dahulu mencabut status PSBB berbarengan dengan pengajuan AKB atau Kenormalan Baru ke Kementerian Kesehatan. Karena PSBB pun atas seizin menteri kesehatan. Ini yang saat ini sedang berproses difasilitasi provinsi,” kata Daud dilansir dari Humas Pemprov Jabar.
Menurut Daud, saat ini ada 15 kabupaten/kota di Jabar yang dapat menerapkan AKB tapi tetap dengan syarat mencabut PSBB dan memohon AKB ke Menteri Kesehatan.
Sementara 12 kabupaten/kota lain masih menerapkan PSBB karena masih masuk zona kuning atau Level 3.
Dalam kesempatan itu Daud meluruskan ihwal 102 kabupaten/kota yang diizinkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB) Pusat dan tidak ada satu pun daerah Jabar di dalamnya.
Menurutnya, yang dimaksud BNPB adalah 102 kabupaten/kota dengan daerah hijau.
Sementara menurut Presiden saat kunjungan ke Bekasi beberapa hari lalu, tutur Daud,
Jabar termasuk ke dalam empat provinsi yang diizinkan menerapkan AKB, sisanya DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Provinsi Gorontalo.
“Jabar masuk ke dalam empat provinsi yang diizinkan. Makannya kita mengeluarkan AKB di lima level, ada 15 kab/kota di Level 2 atau zona biru dan 12 kabupaten kota di Level 3 zona kuning,” jelas Daud. [] Admin