Kab. Bogor

Tata Ruang Jabopunjur Jadi Perhatian Tiga Presiden (Bagian 6 dari 7 Tulisan)

Tata ruang Jabopunjur (Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur), adalah tata ruang yang sangat khusus. Sangat khusus, karena tidak kurang tiga presiden menaruh perhatian terhadap tata ruang Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur ini.  Seperti apa tata ruang Jabopunjur yang diharapkan tiga presiden ini? Bagaimana realisasinya sekarang? Berikut diturunkan artikel yang ditulis oleh Nellie Tiendas. [] Redaksi

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RDTR

RDTR disusun oleh pemerintah daerah dengan mengacu pada RUTR serta memperhatikan kriteria lokasi dan standar teknik yang disusun oleh departemen terkait. Peta yang ter sedia saat itu adalah peta uncontrolled hasil foto udara berskala 1:10.000 yang ketepatan koordinatnya tidak akurat. Itu pun hanya tersedia untuk sebagian Kecamatan Ciawi, Cisarua dan Pacet, sedang kan wilayah lainnya (11 kecamatan) hanya tersedia peta skala 1: 30.000. Untuk membuat peta yang lebih akurat saat itu butuh waktu lama dan biaya yang relatif besar, karena masih rendahnya teknolog i. Di lain pihak, kebutuhan sarana pengendalian yang efektif untuk me garahkan kepesatan pertumbuhan jalur Bogor-Puncak-Cianjur, demikian mendesak. RDTR yang disusun lebih rinci dari RUTR tetap sulit digunakan untuk dasar pemberian izin kegiatan pembangunan yang tidak terlalu luas. Penyusunan RDTR Kawasan Pariwisata Puncak merujuk pada persoalan yang dihadapi akibat kepesatan pemba ngunan, antara lain:

Baca juga  Real Count KPU, Ini 11 Caleg DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bogor yang Lolos Pileg 2024

Persoalan yang berkaitan dengan konservasi tanah, air, flora dan fauna, meliputi perluasan ladang liar yang tidak me mperhatikan fungsi konservasi dan pertambahan areal bangunan pada kelerengan >40% yang seharusnya dilindungi;

Persoalan yang berkaitan dengan perusakan keindahan alam meliputi penambahan bangunan dan fasilitas pariwisata di sepanjang jalan raya serta pengelompokkan bangunan yang menggangu keindahan alam;

Persoalan perubahan / meningkatnya suhu udara;

Persoalan meluasnya perkebunan teh yang terlantar sehingga memungkinkan alih fungsi padahal perkebunan teh mer upakan ciri unik (keindahan alam);

Persoalan gangguan lalu lintas berupa kemacetan la lu lintas pada jalur jalan raya. Dalam mengatasi persoalan di atas dan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan d alam Keppres No.48/1983 dan Keppres No.75/1985, penyusunan RDTR Kawasan Pariwisata Puncak menganut konsepsi dasar pengembangan yang pada dasarnya adalah:

Baca juga  Ade Yasin Dialog dengan Buruh, Aspirasi akan Disampaikan ke Presiden

Melestarikan lingkungan alam dengan prinsip mempertahankan hutan dan perkebunan teh sebagai pengendali keseimbangan pelestarian lingkungan alam (khususnya berkaitan dengan pelestarian sumber mata air dan pengatur kesejukanudara) serta pembentuk ciri unik keindahan alam Kawasan Pariwisata Puncak;

Mengembangkan “Kawasan Dalam” dengan prinsip mengembangkan potensi pariwisata dan pusat kegiatan di “Kawasan Dalam” guna mengatasi gangguan lalu lintas dan kecenderungan perkembangan linier di sepanjang jala n raya Bogor-Puncak-Cianjur. Pada awal pelaksanaan Keppres No. 48/1983, segera diprioritaskan penyusunan dan pembahasan rencana tata ruang untuk wilayah yang mendesak ditangani, yaitu RDTR Kawasan Pariwisata Puncak. Sementara proses penyusunan dan pembahasan rencana berlangsung, Gubernur Jawa Barat memberlakukan status quo pembangunan. RDTR Kawasan Pariwisata Puncak yang diwujudkan dalam peta rencana alokasi penggunaan lahan (skala 1:10.000) disepakati antar departemen sekitar bulan Mei 1983 dan digunakan sebagai sarana pengendalian pembangunan.

Baca juga  Ade Yasin Rapat Koordinasi Dengan Bima Arya

RDTR Kawasan Pariwisata Puncak dan RDTR kecamatan lainnya menjadi peraturan daerah masing masing kabupaten yang mencakup “Kawasan Puncak”, yaitu Perda Kabupaten DT II Bogor mengatur 11 kecamatan (kemudian ada pemekaran dan m enjadi 13 kecamatan) dan Perda Kabupaten DT II Cianjur mengatur 2 kecamatan. Pada waktu itu terjadi pembahasan mendal am mengenai peraturan daerah yang hanya mengatur sebagian dari wilayah daerah. Peraturan daerah yang menetapkan RDTR meliputi Peraturan Daerah No.3/1988 tentang “RDTR Kawasan Puncak Kabupaten DT II Bogor”, kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Daerah No. 3/1993 tentang “RDTR Kawasan Puncak di Kabupaten DTII Bogor”;

Peraturan Daerah No.3/1988 tentang “RDTR Kawasan Puncak Kabupaten DT II Cianjur”. Rencana peruntukan ruang dalam RDTR sebagaimana pada RUTR, secara umum dikelompokkan dalam 4 fungsi kawasan, yaitu kawasan lindung, kawasan penyangga, kawasan budidaya pertanian dan kawasan budidaya non pertanian. Di dalam RUTR, lokasi diatur sebatas kecamatan, sedangkan di dalam RDTR  menunjuk sampai lokasi desa.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top