Kab. Bogor

Tak Ada Replik, Ade Yasin Bakal Divonis Jumat Ini

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf menanggapi nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin secara lisan.

Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022, Rony mengatakan JPU KPK tetap pada tuntutan sebelumnya dalam perkara ini.

Dengan demikian pihaknya tidak akan menyusun tanggapan (replik).

Hal itu dikemukakan Rony Yusuf usai mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa Ade Yasin.

Diwawancara terpisah kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara D Butarbutar menghormati keputusan JPU KPK.

“Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakan semua di dalam pembelaan,” ujar Dinalara didampingi Kuasa Hukum Ade Yasin lainnya, Roynal Pasaribu, Jourda Ugroseno dan Kepler Sitohang.

Baca juga  Corona Kota Bogor: Positif 83, Sembuh 90, Meninggal Nihil

“Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” sambungnya.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang IV, Soebekti, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih menunda persidangan hingga hari Jumat 23 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan hakim atau vonis. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top