BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengacara senior Sugeng Teguh Santoso (STS) mendeklarasikan sebuah organisasi advokad yang baru yang diberi nama Perhimpunan Advokat Indonesia Pergerakan atau Peradi Pergerakan
Dalam undangan peliputan yang diperoleh BOGOR-KITA.com, disebutkan, deklarasi digelar Jumat, 18 September 2020, pukul 14.00 s/d 16.00 WIB., di Joglo Keadilan, Jalan Parakan Salak, No.1, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor,
“Kami mengundang rekan-rekan media untuk dapat menghadiri dan melakukan peliputan pada kegiatan “Deklarasi Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan),” tulis undangan tersebut.
Dalam undangan tersebut juga disebutkan bahwa Peradi Pergerakan lahir dari pergulatan pemikiran kritis para pengacara (advokat) lintas wilayah Indonesia melihat dinamika kebutuhan pendampingan hukum bagi para pencari keadilan.
“Semuanya untuk mendorong kepastian terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum. Sehingga, profesi advokat sebagai profesi terhormat dan mulia (officium nobile) nyata adanya,” kata STS sebagai deklarator.
Poin penting lain terjadinya deklarasi ini adalah, Peradi Pergerakan akan memberi dorongan positif tidak hanya kepada internal calon advokat dan advokat, tetapi juga memastikan serta memperkuat sumber daya bagi upaya bantuan hukum probono sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Para anggota Peradi Pergerakan wajib untuk memperhatikan sisi sosial selain dari sisi komersil profesi. Hal tersebut dapat terwujud jika fungsi pengawasan yang dimiliki oleh organisasi advokat berjalan secara serius. Lainnya adalah, upaya melahirkan serta menempa para advokat lebih peka terhadap isu-isu sosial kemasyarakatan dapat diakomodir secara organisasi,” kata STS.
“Sebagai sebuah inisiatif baik, Undang-Undang Advokat memberikan ruang bagi lahirnya organisasi baru,” tutup STS. [] Admin