Kota Bogor

Sisi Hukum Penanganan Covid-19  

Oleh:

Raden Muhammad Mihradi SH MH

Dekan FH Universitas Pakuan dan Mahasiswa Program Doktor

Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pandemi  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melanda belahan dunia. Indonesia tidak ketinggalan. Angka yang positif sudah ribuan. Tidak berbilang yang wafat mencapai ratusan. Bahkan, paramedis-pun terkena. Ini bencana (non) alam paling parah. Berdampak sana-sini. Kesehatan—baik fisik-mental—ekonomi, sosial-budaya bahkan keagamaan. Upaya keras dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan publik.

Dari sisi regulasi—meski terkesan agak terlambat—pemerintah meluncurkan paket aturan di 2020 untuk mengatasi Covid-19. Ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Selain itu terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Terakhir, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dibilang agak terlambat, karena ketiga produk hukum di atas diterbitkan semua pada waktu yang sama, 31 Maret 2020. Sementara, berbagai kebijakan parsial—baik pusat maupun daerah—sudah dilakukan meski belum ada balutan hukum yang sejelas dan setegas tiga produk hukum di atas.

Seperti terbit Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang menjadi dasar hukum pembatalan Ujian Nasional (UN) dan belajar di rumah. Surat edaran ini diteken Mendikbud tanggal 24 Maret 2020. Sampai Polri saking cepat responnya menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Maklumat ini mengatur berbagai hal sepeti larangan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak maupun soal penimbunan bahan pokok. Semua dengan tujuan mulia agar rantai persebaran pandemi Covid-19 bisa diputus.

Baca juga  Jokowi Apresiasi Penanganan Covid-19 Jabar

Polemik Hukum

Berkaitan dengan regulasi menangani Covid-19, dari sisi hukum cukup banyak polemik di sana-sini. Pertama, soal pernyataan presiden, sebelum terbitnya tiga regulasi di atas, sempat memberikan sinyal akan memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (lazim disingkat PSBB) dan jika perlu diikuti darurat sipil. Di kalangan akademik, soal opsi PSBB memang legal dan tidak terlalu dipersoalkan. Namun, ketika pilihannya sampai ke darurat sipil, ini menjadi problematis.

Sebab dari segi dasar hukum—ketentuan darurat sipil—menginduk pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya. Sebab, dalam ketentuan Perppu ini, penguasa darurat sipil dapat memerintahkan mensita barang yang diduga menggangu keamanan, mengetahui semua berita dan percakapan yang intinya dapat diketahui oleh kantor telepon (sekarang mungkin Telkom), membatasi alat komunikasi dan penggunaannya dan sebagainya. Memang ketentuan ini lebih dalam konteks pemberontakan, kerusuhan, termasuk bencana alam (Pasal 1 Perppu 23/1959). Keberatan kalangan akademis terhadap Perppu ini ada dua hal. Pertama, cenderung potensial dapat disalahgunakan apabila tidak ada kontrol publik yang jelas dan kedua, Perppu ini ditujukan—salah satunya—mengatasi bencana alam sementara Covid-19 merupakan bencana (non) alam sesuai rumusan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sedangkan menyangkut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan di publik terdapat keberatan dua hal. Pertama, Perppu dimaksud cenderung fokus pada sisi resiko ekonomi dan anggaran negara namun tidak mengelaborasi strategi penanganan pandemi Covid-19 dari sisi upaya kesehatan. Padahal hal ini yang mendesak harus diantisipasi. Kedua, adanya ketentuan di Pasal 27 Perppu dimaksud yang intinya kebijakan pemerintah dalam menangani masalah Covid-19 untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan merupakan kerugian negara. Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan Perppu ini seperti pejabat BI, OJK dan sebagainya tidak dapat dituntut perdata dan pidana jika melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi penulis, seharusnya klausul ini tidak dibuat karena berkesan untuk proteksi pada aparatur yang belum tentu dapat dipastikan apakah menjalankan tugas dengan professional atau tidak. Biarlah—menurut hemat penulis—bila ada dugaan penyimpangan di kemudian hari (misalnya) tugas aparat penegak hukum dan peradilan yang membuktikan. Apalagi ada norma soal itikad baik yang tentu tidak mudah pembuktiannya.

Baca juga  233 CPNS Kota Bogor Ikuti Diklat Prajabatan di Cimahi

Termasuk, yang cukup unik adalah PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pertama, pilihan menerbitkan PP berarti harus tunduk pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 bahwa Presiden menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang. Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan (UU No.6/2018) memerintahkan mengenai kriteria dan pelaksanaan—salah satunya—-pembatasan sosial berskala besar diatur dengan PP. Maka PP No.21 Tahun 2020 terbit dalam rangka implementasi dua norma tersebut. Namun, uniknya, PP No.21 Tahun 2020 ternyata—yang seharusnya bernorma umum-abstrak sesuai teori perundang-undangan, namun menjadi bernorma konkrit karena diembel-embeli Percepatan Penangan Covid-19. Maka, kalau ada virus jenis lain atau wabah lain tidak dapat menggunakan PP No.21 Tahun 2020. Jadi ini berlebihan (overbodig). Tidak efisien. Kedua, PP No.21 Tahun 2020 tidak lazim pasal-pasalnya karena sangat sederhana (hanya tujuh pasal), tidak teknis malah cenderung mengulang materi muatan UU No.6/2018. Misalnya soal peliburan sekolah. Harusnya diatur teknis, libur sekolah itu juga diikuti dengan pembelajaran di rumah sehingga bisa menjadi dasar hukum pembelajaran jarak jauh dan sebagainya. Sayangnya hal ini tidak muncul di peraturan pemerintah tersebut.

Baca juga  Sekda Kabupaten Bogor: Rapid Test Corona Mulai Hari Ini

Implementasi

Ujungnya memang pemerintah baik pusat maupun daerah harus duduk bersama. Serius mendiskusikan untuk penegakan hukumnya. Agar carut marut di sektor regulasi dapat setidaknya diminimalisasi dalam implementasi. Dengan pelbagai kesepahaman sebagai bentuk sensitivitas menangani pandemi Covid-19. Tidak bisa menutup mata, di daerah menerjemahkan tidak sama ketentuan di atas soal PSBB. Ada yang melakukan karantina wilayah parsial (padahal pemerintah pusat menghindari konsep karantina wilayah). Bahkan, masyarakat tidak sedikit melakukan penutupan sepihak (lockdown/karantina wilayah) di area perumahannya. Belum lagi soal paket jaring pengaman sosial yang memerlukan pengawalan agar yang mendapatkan bantuan sosial tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah. Mengingat eskalasi peluang peningkatan kemiskinan dan pengangguran meningkat. Sehingga memerlukan pendataan untuk itu secara real time agar tepat sasaran.

Penulis yakin, dengan kebersamaan dan komitmen untuk peka krisis maka kita semua, pemerintah dan masyarakat dapat bergotong royong agar dapat mengatasi pandemic Covid-19. Hal ini akan menjadi modal sosial besar untuk menjadi bangsa besar di kemudian hari.[] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top