Seniman-Ojol Diajak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Mulai Rp16.800
BOGOR-KITA.com, BOGOR – BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), untuk mendaftarkan kepesertaannya demi memperoleh perlindungan dari risiko pekerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pihaknya menyasar pekerja informal di sektor-sektor yang tingkat kepesertaannya masih rendah, seperti pekerja seni, nelayan, petani, pengemudi ojek online (ojol), dan sebagainya.
“Kami mempelajari segmen-segmen yang di BPU, ada sekitar yang terdeteksi sampai 125 segmen yang memang harus kita targetkan agar terlindungi,” kata Oni di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Oni mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan pun sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan. Adapun iuran tersebut tersedia untuk paket perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), untuk peserta dengan penghasilan Rp1 juta per bulan.
Ada juga paket perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, dan JKM dengan iuran Rp36.800 per bulan, untuk peserta dengan penghasilan Rp1 juta per bulan.Untuk mengajak pekerja informal di bidang seni, misalnya seperti musisi, penari, penulis, dan sebagainya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, juga terhadap lembaga terkait, seperti asosiasi pekerjanya.
Hal itu dilakukan demi memastikan informasi terkait manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diterima dan dipahami dengan baik.“Sekarang kami juga lebih mendekat ke mereka, dengan pendekatan lokal, yaitu bahasa daerah.
Kami mengajak mereka yuk, ikut dengan bahasa daerah, monggo. Jadi upaya-upaya ini kami lakukan,” tutur Oni.
Oni menekankan, potensi kepesertaan sektor BPU masih sangat besar. Dari total 61 juta pekerja BPU, saat ini baru 9,9 juta yang terlindungi, atau sekitar 16,2 persen. Oleh karena itu, peningkatan kepesertaan di sektor ini tetap menjadi prioritas BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ditelusuri lebih dalam, setengah dari potensi pekerja BPU merupakan pekerja rentan yang termasuk dalam Desil 1-4. Risiko kecelakaan kerja yang mereka hadapi dapat berujung pada kemiskinan yang lebih dalam.
Oleh karena itu, Oni menegaskan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan untuk memastikan seluruh pekerja rentan memiliki jaring pengaman sosial yang kuat dan berkelanjutan.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga menargetkan jumlah kepesertaan meningkat hingga 12 juta tahun ini.
“Tahun lalu kenaikan kita 3,6 juta tenaga kerja aktif, itu sekitar 9-10 persen. Tapi tahun ini kita menargetkan 12 juta kenaikan tenaga kerja aktif. Itu cukup challenging. Tapi itu salah satu komitmen kami untuk memperluas universal coverage jamsostek, supaya lebih banyak lagi tenaga kerja yang terlindungi,” ujar Oni.
Per akhir 2024, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 45,22 juta, naik 8,82 persen secara year on year (yoy).
BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 4,02 juta kasus klaim pengajuan manfaat dengan nominal total Rp57,12 triliun hingga akhir 2024. Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi program dengan jumlah nominal klaim tertinggi dengan persentase sekitar 83 persen dari total klaim yang ada.
Dana kelolaan pada periode yang sama mencapai Rp791,65 triliun, dengan porsi terbesar ada pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yakni sebanyak Rp489,23 triliun, Jaminan Pensiun (JP) Rp189,15 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp67,31 triliun, Jaminan Kematian (JKM) Rp17,36 triliun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp14,92 triliun, serta dana badan BPJS Rp13,66 triliun.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji mengatakan bahwa sangat penting untuk setiap pekerja terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, tidak terkecuali sektor non formal sepertu seniman dan driver Ojol.
“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah ini,” ucap Dian.
Dengan perlindungan dua program dasar Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran mulai dari Rp.16.800 per bulan, pekerja akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.
Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta. [] INFO BPJS TK