Saran Pengamat Soal Permohonan Uji Materiil Uu Pemilu oleh Dewan Bogor Usep Saefulloh
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengamat Politik dari Universitas Pertamina Jakarta Rusdi J. Abbas menilai permohonan uji materiil Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) huruf H Undang undang Pemilu No 7 Tahun 2017 yang dilayangkan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefulloh dan sejumlah orang merupakan suatu yang dimungkinkan.
“Dalam kacamata hukum dan politik merupakan sesuatu hal yang terbuka serta dimungkinkan,” ujar Rusdi J. Abbas Selasa (6/8/2024).
Salah satu isi permohonan Usep Saefulloh pada uji materiil ini yakni meminta MK untuk menambahkan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bogor dari 55 menjadi 65 kursi karena jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang lebih dari 5,6 juta jiwa.
Terkait ini Rusdi J. Abbas memberikan sejumlah saran dan masukan.
“Menurut saya ada alasan yang kurang tepat bila uji materiil ini disandarkan dengan alasan utama yakni pertimbangan jumlah penduduk. Betul bahwa penduduk Kabupaten Bogor yang berjumlah 5,6 juta jiwa, secara sederahana terlihat tidak adil bila hanya mendapatkan 55 kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, bila dibandingkan dengan penduduk Kabupaten Bandung yang hanya berjumlah 3 juta sekian jiwa, tapi mendapatkan alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang sama,” ujar Rusdi J. Abbas.
Seharusnya kata Rusdi, para pemohon dalam melihat asas proporsionalitas keterwakilan anggota parlemen/DPR, utamanya DPRD, jangan cenderung melihatnya hanya berdasarkan jumlah penduduk.
“Tapi perlu kita lihat juga secara lebih menyeluruh, seperti luas wilayah daerah tersebut, keragaman isu, keragaman etnis, dan persoalan di daerah tersebut. Misalkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang sebesar 5,6 juta jiwa, apakah dengan 55 anggota DPRD yang ada, tidak/belum bisa mengcover, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor,” sambung Doktor dari Marmara University Istanbul itu.
Rusdi pun mempertanyakan urgensi penambahan kursi DPRD Kabupaten Bogor.
“Dengan luas wilayah Kabupaten Bogor, keragaman isu, keragaman etnis, dan persoalan yang ada di Kabupaten Bogor, apakah memang perlu adanya penambahan jumlah kursi Anggota DPRD. Hal ini perlu dipikirkan dengan baik, karena menyangkut alokasi anggaran negara/daerah, untuk membiayai segala keperluan penyelenggara negara, bukan saja di Kabupaten Bogor, tapi di seluruh Indonesia,” terang dia.
Dia pun meminta uji materiil ini untuk kepentingan masyarakat.
“Kita juga harus mencegah, jangan sampai, uji materil Undang Undang tersebut, hanya untuk kepentingan politik saja. Kita harus bertanya memang apa guna dan manfaatnya untuk masyarakat, dengan penambahan (kuantitas) jumlah Anggota DPRD, bila yang saat ini saja belum maksimal dalam bekerja?,” tandasnya. [] Hari