Kota Bogor

Sampai April, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Cairkan Klaim Rp224 Miliar

Mias Muchtar (tengah)

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pandemi Civid-19 banyak karyawan perusahaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini membuat klaim BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJAMSOSTEK ikut melonjak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Mias Muchtar menyatakan pembayaran klaim atau jaminan Bogor Kota sampai bulan april 2021 yang dikucurkan sebanyak 13.876 kasus dengan nominal sebesar Rp224.193.342.464 miliar

“Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 196.020.330.120  miliar untuk 12.413 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 416 kasus dengan nominal sebesar Rp17.468.000.000  miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 400 kasus dengan nominal sebesar Rp6.054.739.081,95  miliar,” ucap Mias, Jumat (30/4/2021)

Sedangkan lanjut Mias untuk Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 647 kasus dengan nominal sebesar Rp 4.650.273.262 miliar. “Total beasiswa hingga 2021 sebanyak  282 ahli waris yang mengajukan dan yang sudah dibayarkan dengan nominal Rp 183.500.000,” jelasnya.

Baca juga  Rayakan Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota Komitmen Tingkatkan Layanan Prima

Saat disinggung mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota pada tahun 2021, Mias muchtar menyampaikannya ruang lingkup kepesertaan BPJAMSOTEK meliputi Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Jasa Kontruksi hingga Pekerja Non ASN sebagaimana yang tercantum di dalam Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Potensi yang ada di wilayah operasional Kantor Cabang Bogor Kota sebesar 301.468 pekerja  yang terdiri dari pekerja Non ASN sebanyak  8.469 pekerja, Pekerja PU sebanyak 110.776 pekerja, Pekerja BPU sebanyak 59.437 pekerja dan Pekerja Jasa Kontruksi sebanyak 122.786 pekerja dan yang baru mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih 20 % dari potensi yang ada,” paparnya.

Baca juga  Tingkatkan Kepatuhan PKBU, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Kota Bogor

Oleh karena itu, tambah Mias, pihaknya mengajak kepada pihak yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan  menggaungkan budaya melindungi masyarakat pekerja sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan.

“Hal itu dilakukan agar tidak ada warga masyarakat miskin baru ketika tulang punggung dari keluarga mendapatkan resiko sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top