Kota Bogor

RUU Omnibus Law , Dekan FH Unpak Pertanyakan Komiten Terhadap UU Otonomi Daerah

BOGOR-KITA.cim, JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Bogor R. Muhammad Mihradi, SH, MH memberikan catatan kritis terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, antara lain kaitannya dengan panataan ruang.

“RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki semangat efisiensi dan deregulasi perizinan. Namun tidak  dapat dihindari kesan adanya pemusatan kewenangan ke pemerintah pusat,” kata Mihradi kepada BOGOR-KITA.com, Jumat (13/3/2020).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, pada 19 Februari 2020, menyampaikan Perubahan UU Penataan Ruang dalam RUU CIPTA KERJA.

Dalam perubahan itu terdapat sejumlah pasal yang menganulir atau setengah menganulir kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten kota.

Baca juga  3 Hal Perlu Dicermati dalam Raperda Penyandang Disabilitas Kota Bogor

Antara lain, dihapuskannya norma yang mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kemudian penghapusan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota. Penetapan RDTR oleh Pemerintah Pusat apabila Bupati/Walikota tidak menetapkan RDTR dalam jangka waktu yang telah ditentukan. https://bogor-kita.com/isu-krusial-perubahan-substansi-uupr-dalam-ruu-cipta-kerja/

“Tidak dapat dihindari kesan adanya pemusatan kewenangan ke pemerintah pusat,” kata Mihradi memberi penekatan.

Mihradi kemudian mengaitkannya dengan UU Otonomi Daerah yang pada semangatnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.

Dalam bagian “menimbang” UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda disebutkan, bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Oleh sebab itu Miharadi menilai perlu menimbabang kembali pemusatan kewenangan ke pemerintah pusat itu.

Baca juga  Kota Bogor Jadi Nominator AMH 2017

“Perlu ditimbang ulang, apakah kita masih memiliki komitmen sama dalam otonomi daerah,” kata Mihradi.

Namun demikian, Mihradi mengatakan, RUU Omnibus Law masih ditahap RUU, sehingga pasal pasal yang ada terbuka untuk dikritisi.

“Menjadi penting bila nanti RUU Omnibus Law hendak disempurnakan, maka partisipasi berbagai publik dan harmonisasi antar aturan harus menjadi prioritas,” katanya.[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top