Nasional

Regulasi Baru KRL Jabodetabek, Satu Gerbong Maksimal 60 Orang

BOGOR-KITA.com, JAKARTA  –  PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik Kereta Api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk penumpang KRL Jabodetabek dibatasi satu gerbong maksimal hanya 60 orang.

“Apabila melebihi, maka petugas kami akan mengatur agar naik ke gerbong atau kereta selanjutnya,” kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Didiek menjelaskan, selama PSBB, PT KAI juga memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga  Rektor IPB University: Posisi Indonesia di Kawasan Pasifik Semakin Baik

Aturan khusus dimaksud adalah, untuk KRL atau Commuterline, PT KAI memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati bagi para calon penumpang seperti harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun

Masuk stasiun harus memakai masker dan kita cek temperaturnya pakai alat. Kalau suhu tinggi 38 atau di atasnya, akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun.

PT KAI juga memberikan pelayanan khusus sesuai protokol kesehatan untuk memastikan kenyamanan dan sterilisasi baik di dalam kereta maupun di tiap stasiun dengan memberikan fasilitas cuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan dan menyemprot cairan disinfektan pada tiap gerbong dan sarana prasarana yang lain secara berkala.

Baca juga  Bamsoet - Atta Halilintar Nge-vlog Ajak Generasi Milenial Amalkan Pancasila

Selanjutnya pada tiap-tiap stasiun, PT KAI juga selalu menyiagakan petugas gabungan seperti dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri dan dari PT KAI untuk memberikan pelayanan dan menciptakan rasa aman bagi para calon penumpang.

Kendati PT KAI memberlakukan aturan sesuai protokol kesehatan, namun pihaknya tetap menganjurkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB dari pemerintah, sehingga penyebaran virus corona jenis baru dapat dicegah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memenuhi (anjuran) PSBB yang pertama stay safe di rumah. Kalau memang perlu bepergian, maka hanya yang benar-benar memerlukan atau harus bepergian, namun demikian tolong dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Kami siap membantu perjalanan bagi teman-teman yang berdinas, menjalankan bisnis, bagi tenaga kesehatan dan bagi teman-teman yang melakukan repatriasi perjalanan dari luar negeri yang bersangkutan,” pungkas Didiek. [] Admin/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Baca juga  Tiga Cara Pandang Salah Pekerja Tentang Masa Pensiun
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top