Nasional

PT KBN Indikasikan Mitranya Berniat Menjarah Aset Negara

BOGOR-KITA.com – PT KCN (Karya Cipta Nusantara) meski merupakan perusahaan patungan PT KBN Persero dan PT KPU, dinilai tidak memiliki wewenang untuk mengalihkan aset milik negara dengan membuat perjanjian konsensi selama 70 tahun pada 2016 tanpa persetujuan dr PT KBN yangmana wilayah konsensi tersebut meliputi bibir pantai sepanjang 1700 m dr Muara Cakung Drain sampai dengan Sungai Blencong. Hal ini ditegaskan oleh Lina Novita SH, penasehat hukum PT KBN pada awak media , Jumat 20 Juli 2018, di Jakarta.

Hal ini menurutnya diperkuat PT KBN di tahun 2017 yang meminta bantuan jasa penilaian publik PT Succofindo yg ditunjuk untuk melakukan perhitungan potensi kerugian negara. “Angka yang muncul dari mereka begitu fantastis karena mencapai Rp 52,357 triliun lebih,” tambah Lina.

Baca juga  KemenPAN-RB Larang ASN Cuti, Kecuali Melahirkan

Seperti diketahui bahwa di sidang lanjutan perkara Konsensi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara April lalu , keterangan saksi ahli dari pihak penggugat yakni Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suhendro dengan melampirkan Keputusan Presiden No.11/1992 yang menjadi dasar hukum penunjukan PT KBN sebagai pengelola di wilayah Marunda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa memberi HPL (Hak Pengelolaan Lahan) apabila wilayah penunjang berada di perairan.

HPL hanya bisa diberikan kepada lembaga negara seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak bisa diberikan kepada pihak swasta.(cq PT KCN)

Meski demikian, penerima HPL bisa memberikan hak guna kepada pihak lain di atas lahan perairan yang telah direklamasi.

Baca juga  Hari Musik Nasional, Ade Yasin Nyanyi Bareng Pengamen

Penasehat hukum PT KBN menegaskan perjanjian konsensi diketahui tidak melalui persetujuan PT KBN (Persero) sebagai pemilik lahan berikat. Karenanya PT KCN dan PT KSOP Kelas V (Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan) Marunda tak memiliki wewenang untuk mengalihkan aset PT KBN (Persero).

Dalam sidang perdata akhir Mei lalu di PN Jakarta Utara,
Kuasa Hukum PT KCN, Yevgeni Yasyuru mengatakan bahwa saksi ahli jelas mengungkapkan pihaknya tidak berwenang memberikan HPL di perairan.
“Kalau begitu, Otoritas Pelabuhan Ditjen Perhubungan Laut yang ajukan permohonan HPL kan sudah menjadi subyek karena negara, lalu dimana unsur melawan hukumnya seperti yang digugat oleh penggugat?,” katanya

Namun kuasa hukum PT KBN menegaskan bahwa bahwa pada tgl 21 Februari 2018 pihak Kejaksaan Agung RI sudah mengekuarkan Surat No.283/D/Dek/02/2018 perihal penerbitan pengurusan HPL di kawasan Laura usaha PT KBN Persero yang dimohonkan KSOP V Marunda yang dilaksanakan oleh PT KCN, Surat rerbut meminta agar pihak Kementerian ATT/BPN tidak memproses penerbitan HPL di kawasan tersebut dikarenakan adanya permasalahan hukum yang berpotensi merugikan negara.

Baca juga  Berniat Awasi Penimbunan Solar di Desa Leuwinutug, Daulat Dituduh Dalangi Perampasan Motor

Anehnya, kuasa hukum PT KBN mengatakan meski Surat dari Kejakgung ada dan kliennya sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, mitranya , PT KCN tetap saja melakukan kegiatan operasional sampai sekarang.

Pihak mereka juga mengabaikan renegosiasi addendum III perjanjian PT KBN Persero dengan PT KTU tahun 2014 yg disahkan Kementerian Kehakiman bahwa PIER II dikembalikan haknya kepada PT KBN Persero sebesar 50% Dan PIER III dikembalikan haknya kepada PT KBN Persero sebesar 100%. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top