Hukum dan Politik

Presiden: UU Cipta Kerja Membuka Banyak Lapangan Kerja

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, UU Cipta Kerja memiliki tiga tujuan, yaitu menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Penjelasan ini dikemukakan Presiden di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020), sehari setelah marak gelombang aksi demo menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Diungkapkan Kepala Negara, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru/anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak.

Baca juga  UU Ciptaker; Nirguna Wakil Rakyat, Nirkebahagiaan Rakyat

“Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” kata Presiden.

Dalam UU ini, lanjutnya, juga didorong penciptaan lapangan kerja baru di sektor padat karya.

Lapangan pekerjaan ini diperlukan karena 87 persen dari total penduduk pekerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persennya memiliki tingkat pendidikan sekolah dasar.

Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, Presiden memberikan keterangan pers untuk meluruskan berbagai disinformasi yang beredar di masyarakat tersebut. [] Admin/setkab.go.id

Baca juga  Dodi Setiawan Apreasiasi Kejaksaan Periksa Ketua DPRD Kota Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top