PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 17 Mei dan Diperluas Hingga 30 Provinsi
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 17 Mei 2021, sekaligus memperluas kebijakan pembatasan tersebut hingga ke 30 provinsi.
Dengan demikian, ada 5 provinsi yang ditambahkan dalam kebijakan PPKM kali ini, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Barat, dan Papua Barat.
Perpanjangan tersebut merupakan yang ketujuh kalinya sejak pemerintah memberlakukan PPKM Mikro. Pemerintah menganggap PPKM Mikro berhasil secara signifikan menekan tingkat penularan Covid-19.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa dalam PPKM Mikro jilid tujuh ini, tidak ada perubahan aturan dengan periode sebelumnya.
“Namun, pemerintah memberi penegasan bahwa di tempat-tempat hiburan yang memiliki fasilitas publik, maka penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker diwajibkan. Selain itu, kapasitas okupansi di tempat-tempat hiburan yang memiliki fasilitas publik maksimal 50 persen,” kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden RI Joko Widodo, di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyampaikan bahwa telah terjadi perbaikan selama PPKM Mikro sebelumnya yakni dari tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021.
“Kasus konfirmasi harian, kita di (bulan) April sebanyak 5.222 kasus per hari, dibandingkan kasus di Januari yang 10 ribu kasus per hari,” jelas Airlangga. [] Imam