Kab. Bogor

Polres Bogor Ciduk 14 Pengedar Ganja dan Tembakau Sintetis

BOGOR-KITA.com, CIBINONG –  Sebanyak 14 pengedar Narkoba diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Para pengedar narkoba ini beroperasi di Wilayah Kabupaten Bogor.

Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah MO (22), IA (25), RJ (24), JP (27), DS (45), RI (21), DF (38), RM (36), TM (27), MT (30), EA (34), NW (20), WH (40), dan BR (22). Dimana dari total 14 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat satu tersangka diantaranya yaitu DS merupakan seorang residivis.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra mengatakan, Sat Narkoba menyita 42,2 gram sabu, 167,16 gram ganja, 2 kilogram tembakau sintetis, serta 3.289 butir obat keras dari 14 pengedar.

Baca juga  Ade Yasin: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Momentum Peningkatan Kualitas Iman dan Ibadah

“11 perkara pertama tsk MO (22), IA (25), RJ (24), industri pembuatan sinte ditangkap di Kampung Cibalagung, Bogor Barat, Kota Bogor,” kata Eka kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Selain itu, polisi juga berhasil membongkar tempat produksi tembakau sintetis yang berlokasi di jalan Surialaya, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Tiga tersangka memiliki masing masing peran, (RJ) sebagai penasok sinte, (IA) sebagai peracik pembuatan sinte, (MO) berperan pengedar penjual.

“Penjualan melalui medsos IG. Dilaksanakan 2 bulan, perbulan keuntungan 20 juta per kilo,” tambah eka.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. [] Sandi

Baca juga  Roland Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polres Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top