Kab. Bogor

Plt Camat Ciseeng Kembali Berganti Dari Yodie MS. Ermaya Kepada Indra Kurnia

Irwan Purnawan

BOGOR-KITA.com, CISEENG – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ciseeng saat ini telah kembali berganti dari sebelumnya dijabat oleh Kabag Pem Yodie MS. Ermaya kepada Kurnia Indra Kabag Protokol Setda Kabupaten Bogor.

Terhitung sejak Camat Adi Setya Bakti memasuki masa pensiun, sudah tiga kali posisi camat definitif alami kekosongan dan diisi oleh Pelaksana Tugas Camat. Sebagai informasi, penugasan Plt Camat ini selama 6 bulan, namun secara teknis akan diperpanjang setiap 3 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menjelaskan, saat ini ada dua Pelaksana Tugas (Plt) Camat yaitu Kecamatan Klapanunggal dan Ciseeng.

“Penugasan Plt Camat tersebut sifatnya temporer tapi fungsi maupun wewenang sama dengan camat definitif. Hanya ada batasan kewenangan khususnya untuk pembuatan dokumen pertanahan seperti pembuatan akta jual beli tanah,” ungkap Irwan Purnawan, Jum’at (14/4/2023).

Baca juga  Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Ade Yasin

Dikonfirmasi terkait beberapa jabatan di jajaran Pemkab Bogor yang hingga saat ini masih belum terisi, Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa beberapa jabatan di SKPD dari berbagai eselon itu, saat ini sudah diusulkan Plt. Bupati dan sedang tahap atau proses assessment dari Tim Pembina Kepegawaian (TPK) atau yang lebih dikenal Tim Evaluasi Baperjakat.

“Ada yang masih tahap assessment dan uji kelayakan mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten., tapi adapula yang sudah ditugaskan dan dilantik sekitar 119 ASN. Jadi akan terus dibahas dan diajukan secara paralel, setelah selesai proses assessment,,” ujar Irwan Purnawan.

Ia menjelaskan, proses pengajuan dan assessment itu dimulai dari rekomendasi Komisi ASN, lalu dibahas di TPK selanjut nya diajukan ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan seterusnya.

Baca juga  Rektor IPB: Stimulus Ekonomi Kata Kunci Pemulihan Krisis

“Tahapan terakhir yaitu diajukan melalui Gubernur Jabar untuk mendapat surat rekomendasi. Lalu baru keluar izin untuk pengangkatan dan pelantikan. Untuk eselon II ditandatangani Menteri Dalam Negeri, untuk eselon III ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri,” pungkasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top