BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 88 desa di Kabupaten Bogor yang rencana awalnya akan digelar pada tanggal 15 November 2020, dipastikan ditunda hingga selesainya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor: 141.1/257-DPMD/2020 tertanggal 13 Agustus 2020, pemungutan suara pilkades serentak akan digelar pada 20 Desember 2020.
Bupati Bogor Ade Yasin meminta seluruh camat untuk mensosialisasikan penundaan pelaksanaan pilkades tersebut kepada BPD dan kepala desa atau penjabat kepala desa. Dikatakan Ade Yasin dalam surat tersebut, penundaan ini tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Data yang dikumpulkan media ini, penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan Pilkades Antar Waktu (PAW) tersebut berdasarkan adanya Surat Mendagri nomor 141/4528/SJ tertanggal 13 Agustus 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2014 Pasal 57 ayat 2 bahwa, kebijakan dan penetapan penundaan pelaksanaan pilkades adalah kewenangan dari Mendagri.
Dimintai tanggapannya, Direktur DEEP Yusfitriadi mengatakan, penetapan penundaan pelaksanaan pilkades serentak oleh Mendagri, lebih kepada pertimbangan akan diadakannya pelaksanaan Pilkada serentak di beberapa wilayah. “Pilkada ini kan program strategis nasional, yang harus didukung oleh seluruh Kepala Daerah dan Wakilnya baik Gubernur, Walikota atau Bupati sesuai Pasal 67 huruf F Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya. [] Fahry