Nasional

Peyelenggara Pemilu yang Lalai Merusak Proses Pemilu 

Oleh : Radian Syam, SH. MH

 BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Dalam negara yang menganut kedaulatan rakyat, rakyat dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi. Rakyat menentukan bagaimana corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara.

Namun, dalam praktiknya, sering dijumpai bahwa kedaulatan rakyat itu tidak dapat berjalan secara penuh karena tidak mungkin untuk menghimpun pendapat rakyat seorang demi seorang dalam menentukan jalannya suatu pemerintahan baik di negara yang jumlah penduduknya sedikit dan ukuran wilayahnya tidak begitu luas, apalagi di negara-negara yang jumlah penduduknya banyak dan dengan wilayah yang sangat luas.

Selain itu, dalam masyarakat modern seperti sekarang ini, tingkat kehidupan telah berkembang sangat kompleks dan dinamis dengan tingkat kecerdasan warga yang tidak merata dan tingkat spesialisasi antarsektor pekerjaan yang cenderung berkembang semakin tajam.

Akibatnya, kedaulatan rakyat tidak mungkin dilakukan secara murni. Kompleksitas keadaan seperti itu menghendaki kedaulatan rakyat harus dilaksanakan melalui sistem perwakilan.

Kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan diselenggarakan melalui pemilihan umum. Tujuan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.

Sebab itu, yang menjalankan kedaulatan rakyat di dalam praktik adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat, yang disebut parlemen. Para wakil rakyat itu bertindak atas nama rakyat dan wakil-wakil rakyat itu kemudian yang menentukan corak, cara bekerja dan tujuan apa yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun jangka waktu.

Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, wakil-wakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum. Tujuan penyelenggaraan pemilihan umum adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintah secara tertib dan damai dan memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.

Dalam pemilu, yang dipilih tidak saja para pemimpin pemerintahan yang duduk di kursi eksekutif, melainkan juga wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen.

Di cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, para pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat adalah Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga  732 Bersaing, Ini 55 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Bogor  

Di cabang kekuasaan legislatif, para wakil rakyat ada yang duduk di DPR, DPD dan DPRD baik di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten dan kota. Pemilihan umum ini diatur secara berkala.
 
Pentingnya pemilihan umum diselenggarakan secara berkala disebabkan oleh beberapa sebab. Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis dan berkembang dari waktu ke waktu. Dalam jangka waktu tertentu dapat terjadi bahwa sebagian besar rakyat berubah pendapatnya mengenai sesuatu kebijakan negara.

Kedua, kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat berubah baik karena dinamika dunia internasional ataupun karena faktor dalam negeri. Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat dapat dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa. Para pemilih baru (new voters) atau pemilih pemula belum tentu mempunyai sikap yang sama dengan orang tua mereka. Karena itu, sangat wajar apabila dilakukan pergantian pejabat baik di lembaga pemerintah eksekutif maupun di lingkungan lembaga legislatif yang dilakukan secara berkala dan teratur.

Seperti dimaklumi, kemampuan seseorang bersifat terbatas. Di samping itu, jabatan pada dasarnya amanah yang berisi beban tanggung jawab, bukan hak yang harus dinikmati. Seseorang tidak boleh duduk di suatu jabatan tanpa ada kepastian batasnya untuk dilakukannya pergantian.

Tanpa siklus kekuasaan yang dinamis, kekuasaan dapat mengeras menjadi sumber malapetaka sebab dalam setiap jabatan dalam dirinya selalu ada kekuasaan yang cenderung berkembang menjadi sumber kesewenang-wenangan bagi siapa saja yang memegangnya. Untuk itu, pergantian kepemimpinan harus dipandang sebagai sesuatu yang niscaya untuk memelihara amanah yang terdapat dalam setiap kekuasaan itu.

Pemilihan umum bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan atau pergantian pejabat negara yang diangkat melalui pemilihan (elected public officials) sehingga memungkinkan terjadi siklus kekuasaan dan pergantian pejabat negara. Pemilihan umum dengan demikian membuka kesempatan bagi rakyat untuk menentukan pilihannya. Adapun hal itu hanya dapat terjadi apabila pemilihan umum benar-benar dilaksanakan dengan jujur dan adil.

Penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan dengan jujur dan adil adalah cerminan prinsip kedaulatan rakyat. Hak-hak politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar menurut UUD adalah hak rakyat yang sangat fundamental.

Baca juga  Bima Desak Kejari Cepat Tuntaskan Dugaan Korupsi di KPU Kota Bogor

Penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Kegiatan pemilihan umum merupakan salah satu penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, semua aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat.

Apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang jujur dan adil, memperlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa persetujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya, itu adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi atau mencederai kedaulatan rakyat.

Pemilihan umum yang jujur dan adil penting untuk mengukur tingkat dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada para wakil rakyat ataupun para pejabat pemerintahan dan juga organisasi partai politik. Melalui pemilihan umum yang jujur dan adil tergambar aspirasi rakyat yang sesungguhnya sebagai pemilik kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara. Melalui pemilihan umum yang jujur dan adil, pemerintahan dan wakil rakyat mendapat dukungan yang sebenarnya dari rakyat. Jika pemerintahan tersebut dibentuk tidak dari hasil pemilihan umum yang jujur dan adil, dukungan rakyat hanya bersifat semu.

Oleh sebab itu, dibutuhkan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil agar menghasilkan pemerintah dan parlemen yang kuat secara legitimasi.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan tentang penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas atau harus memenuhi prinsip mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.

Pengaturan penyelenggaraan pemilu ini bertujuan untuk memperkuat dan mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan dilaksanakan pemilu; memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Bahwa ahli menilai Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah di-design untuk melindungi Hak Konstitusional dari Pemilih yang merupakan pemilik kedaulatan rakyat serta peserta pemilu yang dalam hal ini partai politik.

Baca juga  Inilah Upaya Pemerintah Capai Target Prevalensi Stunting 14% di Tahun 2024

Partai politik yang di dalamnya terdapat anggota partai politik yang kemudian mencalonkan sebagai calon legislatif baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Sehingga jelas bahwa suara pemilih yang diberikan kepada calon legislatif tidak dapat dimasukkan ke dalam suara partai politik dan begitu sebaliknya, karena kemudian penyelenggara pemilu berkewajiban dan/atau bertugas menghitung berapa suara partai politik dan berapa suara yang dimiliki calon legeslatif dari partai tersebut.

Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam hal membentuk dan/atau membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, di antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan, di mana dalam PKPU tersebut mengatur mengenai proses penghitungan suara pada setiap tingkatan yang diantaranya pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang kemudian dalam Pasal 22 jelas dan/atau tegas mengatur bagaimana jika saksi atau Panwaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK.

Bahwa ahli melihat pada kalimat dan/atau frasa tersebut terdapat hak konstitusional bagi peserta pemilihan umum bahkan Panwaslu yang juga merupakan bagian dari penyelenggara pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 memiliki hak yang sama mengajukan keberatan jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika kemudian terdapat seorang penyelenggara mengabaikan dan/atau lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka dapat dikatakan penyelenggara tersebut tidak cermat atau tidak tepat atau tidak teratur atau salah dalam proses pemilu (Sloppy Work Of Election Proces), yang kemudian dapat merusak dan/atau menghilangkan setiap proses dalam tahapan pemilu dan/atau berubahnya hasil perolehan suara.

Sehingga ahli menilai bahwa seorang peyelenggara pemilu wajib dan/atau harus menjadi pelayan yang arif dan baik dalam melayani peserta pemilu, masyarakat dan/atau pemilih sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses pemilu.
 
[] Penulis, adalah Dosen HTN FH Universitas Trisakti

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top