Oleh: Yusfitriadi dan Neni Nur Hayati
BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Publik baru saja dikejutkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022, yang berinisial WS bersama 3 orang lainnya pada Rabu (8/1/2020). Kemudian pada hari Kamis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah/janji terkait dengan proses penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI.
Hal ini menjadi keprihatinan dan pukulan yang cukup berat. Publik yang sudah memberikan apresiasi terhadap KPU yang telah sukses menyelenggarakan Pemilu 2019, kini menjadi luntur seketika.
Isu deligitimasi terhadap penyelenggara pemilu akhirnya tidak bisa terbantahkan. Begitupun dengan upaya KPU untuk mendorong isu mantan koruptor tidak bisa mencalonkan menjadi anggota legislatif dan kepala daerah, menjadi sangat ironis.
Tragedi ini, tidak hanya akan mencoreng kredibilitas kelembagan penyelenggara pemilu, namun juga meruntuhkan harapan publik terhadap masa depan pemilu dan demokrasi di Indonesia, yang saat ini dinilai sudah mulai membaik.
Terlebih, di tahun 2020 ini akan digelar pilkada serentak di 270 daerah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tahapannya sudah dimulai. Peristiwa ini tentu akan mempengaruhi kinerja penyelenggara dan kepercayaan public terhadap penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu Democracy and Eelectotral Empowerment Partnership (DEEP), menyatakan sikap sebagai berikut :
- Perilaku koruptif merupakan kejahatan kemanusiaan dan bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlebih terjadi dalam instansi negara. Sehingga perlu penindakan yang tegas sessuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku ;
- Sangat prihatin dan menyesalkan adanya oknum komisioner KPU RI dan 3 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan hadiah/janji dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh salah seorang Calon Anggota DPR RI. Kondisi ini sangat mencederai cita-cita luhur demokrasi yang sedang dibangun oleh seluruh rakyat Indonesia ;
- Memberikan apresiasi terhada KPK yang telah menunjukan kinerja baiknya dalam menegakkan supremasi hukum, untuk menyelamatkan bangsa ini dari kejahatan-kejahatan kemanusian yang berbentuk korupsi. Mudah-mudahan KPK akan terus memenuhi ekspektasi public untuk menindak tegas para koruptor tanpa pandang bulu. Sehingga akan memberikan efek jera bagi orang-orang yang akan berniat jahat terhadap negara.
- Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membangun konsolidasi dan koordinasi internal dengan seluruh struktur di bawahnya, sebagai upaya penguatan dalam meningkatkan kepercayaan diri. Terlebih KPU Propinsi, Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020. Karena pilkada serentak tahun 2020 harus terus diupayakan menjadi Pilkada Serentak yang berintegritas.
- Meminta kepada Komisi II DPR-RI untuk segera meminta penjelasan terhadap KPU terkait adanya tragedi yang menimpa salah satu Komisioner KPU-RI. Selain itu sebagai upaya membangun soliditas kelembagaan dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020
- Meminta kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa memberikan support terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menggunakan prinsip praduga tak bersalah terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh salah seorang Komisioner KPU RI tersebut, sampai adanya keputusan hukum tetap terhadap yang bersangkutan. Dukungan masyarakat sangat penting ditengah-tengah sedalam dalam proses tahapan Pilkada Serentak tahun 2020
- Meminta kepada seluruh kelembagaan KPU di seluruh Indonesia untuk tetap bekerja secara professional dan berintegritas, dengan mejadikan kasus di atas sebagai warning dan pelajaran berharga bagi seluruh Penyelenggara Pemilu di Indonesia.
[] Penulis adalah Direktur dan Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP)