Jelang Pilkada, KPU Kota Bogor Musnahkan Surat Suara Rusak
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memusnahkan surat suara yang dinyatakan rusak pada Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Kota Bogor dengan cara dibakar.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, perwakilan dari KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor, dan institusi TNI-Polri.
Langkah ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, menyebutkan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
Totalnya terdapat 73 surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari 47 surat suara Pilgub dan 26 surat suara Pilwalkot.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah isu negatif serta memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara dalam proses pemilihan,” ujar Habibi.
Setelah pemusnahan, lanjut Habibi, surat suara yang telah terverifikasi mulai didistribusikan ke 1.530 TPS di Kota Bogor, termasuk dua TPS khusus di Lapas Paledang. Ia memastikan seluruh kekurangan logistik telah diatasi, dan proses distribusi berjalan lancar.
Pada Pilkada kali ini, kata Habibi, KPU juga mengupayakan penyelenggaraan yang inklusif dengan menyediakan alat bantu bagi pemilih disabilitas.
“Kami telah menyiapkan alat bantu seperti huruf braille untuk tunanetra agar semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi dengan mudah,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mempersiapkan infrastruktur dan petugas guna memastikan kelancaran Pilkada.
“Kami memitigasi lokasi rawan bencana agar TPS berada di tempat yang aman. Selain itu, Dinas Kesehatan juga telah siap memberikan layanan kesehatan selama Pilkada,” jelas Syarifah.
Ia menambahkan, Pemkot Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bertugas selama libur Pilkada pada 27-28 November 2024.
“Ini untuk memastikan layanan publik tetap berjalan jika ada keperluan mendadak,” tutupnya. [] Ricky