Kota Bogor

Pertanyakan SP3, Korban Investasi Bodong di Bogor Ambil Langkah Pra Peradilan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengusaha muda korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis Ria Rusty Yulita, mempertanyakan penghentian penyidikan terhadap tersangka berinisial RA yang dinyatakan oleh Polresta Bogor Kota.

Pasalnya, Polresta Bogor Kota telah mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus penipuan dan penggelapan tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Maka dari itu pengusaha yang masih berstatus mahasiswa itu akan mengambil langkah hukum menempuh pra peradilan.

“Kasus ini sangat aneh, saya mengajukan pidana tetapi diarahkan oleh kejaksaan menjadi perdata. Sehingga setelah 20 bulan dan berproses hingga ditetapkan tersangka, kasusnya malah dihentikan,” ucap Rusty kepada wartawan, Minggu (2/8/2020).

Keanehan lainnya, lanjut Rusty, ketika berkas pertama kali masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan menemui tim penyidiknya, kemudian pihak Kejari menyatakan bahwa kasus ini murni pidana penipuan. Setelah itu berkas dikembalikan menjadi P19 dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Baca juga  Geram Masih Ada Kontraktor Nakal Dapat Proyek, Bima Arya Bakal Rombak PBJ  

“Setelah itu tiba tiba tim penyidik Kejari memberikan pernyataan bahwa kasus berubah menjadi perdata dan menyatakan SP3,” ujarnya.

Rusty menjelaskan bahwa, kasus ini berawal ketika korban diajak kerjasama dalam hal investasi modal usaha untuk mencetak barang pembuatan Inboxs, Outher Boks dan Jahit Sepatu di PT Sepatu Mas Idaman (Semasi) oleh tersangka.

“Jadi proyek yang dikatakan dan dijanjikan oleh pelaku itu tidak ada. Ini benar benar penipuan, usahanya tidak ada dan proyeknya juga tidak ada. Hal itupun sudah dinyatakan oleh pihak perusahaan di tempat tersangka bekerja. Saya meminta agar ditegakkan keadilan karena kasus yang menimpa saya betul betul penipuan murni. Seharusnya kasus ini diproses lanjut hingga ke pengadilan,” tandasnya.

Baca juga  Bima Arya Lantik Agnes Andriani Kartika Sari jadi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa 

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik ketika dihubungi tidak memberikan jawaban. Melalui Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Irianti mengatakan, terkait kasus itu bisa ditanyakan langsung kepada bagian Reskrim.

“Karena kasusnya sudah berproses dan tahapannya juga sudah dilakukan hingga ditetapkannya tersangka. Tetapi kalau sekarang SP3 atau dihentikan kasusnya, maka silahkan bisa ditanyakan ke Reskrim,” singkatnya.  [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top