Kota Bogor

Perdalam Perda KTR, Kabupaten Donggala Kunjungi Kota Bogor

BOGOR-KITA.com – Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Donggala, Kamis (24/11/2016). Rombongan diterima di Paseban Suradipati, Balaikota Bogor. Pada kesempatan itu, rombongan menyambangi Kota Bogor guna mempelajari penerapan perda nomor 12 tahun 2009 yang mengatur tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
“Kita tentunya senang bisa menerima kunjungan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Donggala dalam rangka studi Perda tentang KTR ini,” ujar Ade. Ade menjelaskan, Perda nomor 12 yang dikeluarkan pada tahun 2009 ini pada intinya tidak melarang orang untuk merokok. Perda ini dikeluarkan untuk menyadarkan seluruh warga khususnya perokok aktif untuk tetap memerhatikan etika. Perokok aktif harus sadar bahwa setiap orang berhak mendapatkan hak untuk menghirup udara yang bersih dan terbebas dari asap rokok.
“Kita selalu mengingatkan warga agar memiliki kesadaran tentang KTR yang telah diatur oleh Pmerintah Kota Bogor. Dari sini juga derajat kesehatan warga Kota Bogor bisa meningkat lebih baik,” imbuh Ade. Dalam kesempatan ini Ade juga menjelaskan untuk menjalankan Perda nomor 12 tahun 2009 telah dialokasikan dana 600 juta. Dana ini digunakan untuk pembiayaan pelatihan, perekrutan kader, dan guna mengingatkan warga tentang KTR.
Ade memaparkan, Kota Bogor menjadi pionir dalam mengatur KTR di Indonesia. Banyak pemerintah kota lain yang juga telah melakukan kunjungan yang kemudian menerapkan KTR di wilayah mereka. Ade berharap dengan adanya kunjungan seperti ini Pemerintahan Kota Bogor dapat memberi efek baik tentang KTR bagi wilayah lainnya. [] Admin

Baca juga  Covid-19 Kota Bogor: 797 Rw, 340 Zona Merah, Hanya Bogor Barat Tunjukkan Tren Membaik
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top