Kota Bogor

Perda KTR Tidak Pengaruhi PAD Kota Bogor

BOGOR-KITA.com – Dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan merevisi bagaimana menjangkau ranah “rumah tangga” sebagai area KTR, hal ini didasari banyaknya pemikiran, diantaranya rasa prihatin akan banyaknya anak-anak atau bahkan sejak masih bayi sudah “dicekoki” asap rokok dan yang lebih ironis lagi keluarganya adalah keluarga tidak mampu. Disamping itu, Perda KTR tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

“Itulah inti apa yang ingin kami lakukan. Tentunya kami sadar rumah tangga itu adalah ranah privat dan tidak serta merta mudah untuk masuk ke ranah tersebut. Tapi bagaimanapun Perda ini ingin membuka wacana ke arah sana,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya saat membuka kegiatan Seminar Hasil Studi : Kerjasama Industri Produk Tembakau dengan Ritel Tradisional lewat Program Intensif di Hotel Salak Tower, Kota Bogor, Senin (24/7/2017).

Baca juga  Hotel Zest Menyalahi Siteplan

Rencana itu sendiri menurut Bima adalah kampanye yang turut diangkat oleh publik dan mendapat dukungan dari DPRD Kota Bogor. Saat bertemu para kepala daerah dalam berbagai forum, Bima mengakui cukup sering ditanya tentang hal yang sama, yakni ketika Perda KTR diterapkan, bagaimana dengan reklame dan segala sesuatu yang berkaitan ? Lalu terkait PAD Kota Bogor akan seperti apa ?.

“Maka saya dengan bangga menyodorkan data-data dari dinas terkait bahwa hal itu tidak berpengaruh, bahkan tren PAD kami terus naik. Jadi tidak ada alasan untuk takut ketika kita melarang industri rokok untuk beriklan terhadap PAD,” tegasnya.

Ia mengakui, mungkin disisi lagi tidak bisa dirangkul oleh kalangan tertentu, tetapi disisi lain yang ingin masuk dan legal beriklan justru lebih banyak, seperti produk-produk yang mengkampanyekan kesehatan.

Baca juga  Pemkot Bogor Luncurkan Aplikasi Sistem Kerja Sama Daerah 

“Jadi produk yang sangat ramah dengan kesehatan sangat disambut dengan tangan terbuka di Kota Bogor. Jadi tidak perlu takut, bahkan sekarang kami membranding Kota Bogor sebagai The City of Runners atau Kota Para Pelari. Disini banyak masuk pihak sponsor maupun CSR, bahkan Kota Bogor mengokohkan dirinya sebagai Kota Keluarga. Jadi semua itu nyambung, berolahraga, ramah keluarga, Kota layak untuk anak, inilah iklim yang ingin kami bangun,” sebut dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh saat menjadi salah satu nara sumber dalam seminar tersebut menyampaikan riwayat pelarangan reklame produk tembakau yang diawali Perda No.12 Tahun 2009 tentang KTR yang bersifat himbauan, selanjutnya diperjelas Perwali No.3 Tahun 2014 pelarangan pemasangan iklan rokok dan terakhir Perda Kota Bogor No.1 Tahun 2015. Dalam penegakan dan penertiban Perda KTR melibatkan dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Baca juga  Istri Gus Dur: CGM Bogor Momentum Membangun Kebersamaan

“Dari tahun ke tahun tren pajak reklame terhadap pajak daerah mengalami kenaikan dan pada tahun 2016 pajak reklame ditargetkan kurang lebih Rp. 13,69 miliar dengan kontribusi kepada pajak daerah sebesar 2,6 persen. Pada tahun 2009 kontribusi reklame rokok kurang lebih mencapai Rp. 2 – 4 miliar,” ujarnya.

Daud mengakui, awalnya pada saat iklan rokok dilarang ada kekhawatiran pendapatan daerah akan berkurang, ternyata setelah dipelajari banyak pengusaha-pengusaha lain yang bisa masuk ke arah iklan lain.

“Hasilnya ternyata sejak adanya Perda KTR tidak mempengaruhi PAD, bahkan meningkat. Terakhir tahun 2016 pendapatan yang dicapai Rp. 785 miliar dari target Rp. 728 miliar atau melebihi target,” jelas Daud. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top