Kesehatan

Pemkot Ambon Belajar Perda KTR Ke Kota Bogor

BOGOR-KITA.com – Untuk mengetahui bagaimana penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai dari merancang Peraturan Daerah (Perda) hingga pelaksanaannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengunjungi Kota Bogor.

Rombongan dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon Wendy Pelupessy dan diterima Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bogor Erna Nuraena beserta jajarannya di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Kamis (28/06/2018).

Kepala Dinkes Kota Ambon Wendy Pelupessy menuturkan, penerapan KTR di Kota Ambon saat ini masih berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dikeluarkan pada tahun 2015. Peraturan tersebut akan ditingkatkan menjadi Perda. Oleh kerena itu, Pemkot Ambon perlu belajar dari daerah lain yang penerapan KTR-nya sudah berjalan dengan baik.

Baca juga  THM Wajib Tutup, Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan di Kota Bogor

Dia menyebutkan, dipilihnya Kota Bogor sebagai tujuan kunjungan kerja karena berdasarkan koordinasi dan informasi dari media ternyata Kota Bogor termasuk yang berada di awal dalam penerapan Perda KTR. Bahkan penerapannya sudah berjalan baik sampai kepada penerapan dan pemberian sanksi.

“Oleh karena itu kami ke Kota Bogor untuk belajar bagaimana Pemkot Ambon bisa membuat Perda sampai kepada penerapannya hingga  sanksi-sanksinya,” jelas Wendy.

Wendy melanjutkan, selain KTR pihaknya juga berharap mendapat informasi lebih terkait hal-hal lain yang menonjol di bidang kesehatan di Kota Bogor yang bisa di adopsi Pemkot Kota Ambon, khususnya Dinas Kesehatan.

Dari hasil paparan dan penjelasan yang disampaikan tim KTR Kota Bogor, Wendy mengaku pihaknya tidak salah memilih Kota Bogor sebagai tempat untuk bisa belajar bagaimana membuat Perda sampai kepada penerapan dan sanksi-sanksinya.

Baca juga  Perubahan Perda Dana Cadangan Untuk Pilkada 2024 Disetujui DPRD Kota Bogor 

”Kami sangat tertarik terutama dengan mobil curhat Kota Bogor yang mungkin bisa diterapkan di Kota Ambon,” ujarnya.[]Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top