Kota Bogor

Pembangunan Masjid Agung Dimulai Juli Ini

BOGOR-KITA.com – Proyek pembangunan Masjid Agung Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah akan segera dilanjutkan Juli ini. Sebab, kepastian pemenang proses lelang sudah ditetapkan, yakni PT. Alvarini Gemilang.

Hal ini diungkapkan Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Jasa Setda Kota Bogor Aryamehr Khomsa saat ditemui di kantornya, Selasa (03/07/2018) siang.

“Pada Jumat (29/06) lalu, sudah ditetapkan satu perusahaan, yakni PT. Alvarini Gemilang sebagai pemenang lelang. Proses lelangnya  dilaksanakan sebelum lebaran,” ujarnya.

Dia menerangkan,  proses lelang tersebut dimulai pembukaan penawaran pada 21 Juni 2018 dan penetapan pemenang pada 29 Juni 2018. Kemudian selanjutnya ada masa sanggah selama lima hari, mulai Sabtu (30/06) hingga, Rabu (04/07).

Baca juga  Lihat Bima Arya Pungut Sampah, Warga dan Anak-anak Ikut Bantu Bersihkan Sampah di Ciliwung

“Jika semua proses berjalan lancar, pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan awal Juli 2018 ini,” tutur Aryamehr.

Awalnya kata Aryamehr, ada 84 peserta lelang (perusahaan) yang mendaftar proses lelang. Dari jumlah tersebut ada 8 perusahaan yang melakukan penawaran dan selanjutnya pada tahap evaluasi administrasi, teknis dan harga atau ranah pembuktian kualifikasi di dapat tiga peserta lelang.

“Namun yang lulus hanya satu perusahaan, yaitu PT. Alvarini Gemilang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 8.697.815.390,30,” ujarnya.

Proses pembangunan Masjid Agung Kota Bogor direncanakan 150 hari kalender, yakni sekitar 5 bulan. Nantinya konstruksi dan arsitektur yang akan digunakan tetap sama. Hal ini dikarenakan pembangunan ini merupakan tahap lanjutan dari tahapan yang sudah ada.

Baca juga  Tingkatkan Kualitas SDM, Prodi AP Unpak Gelar Seminar Implementasi Metaverse Dalam Pendidikan

“Anggaran yang akan digunakan bersumber dari APBD Kota Bogor tahun 2018 dan tahun 2019 akan kembali dianggarkan,” katanya.

Terkait gagal lelang saat proses pelaksanaan pembangunan renovasi Masjid Agung pada tahun 2017, menurut Aryamehr dikarenakan tidak adanya perusahaan yang memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Bahkan sejak seleksi administrasi, teknis dan harga, tidak ada yang memenuhi persyaratan,” jelasnya.[]Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top